Macam-Macam Bentuk Waqaf Di dalam Agama Islam Menurut Imam Mazhab
Sejarah Waqaf dan Bentuknya
Sepanjang sejarah islam, wakaf sangat banyak dan beragam bentuk serta jenisnya bahkan mencakup semua jenis harta benda. Diantara benda wakaf tersebut adalah wakaf pokok berupa tanah pokok tetap berupa tanah pertanian dan bukan pertanian. Ada juga yang berupa wakaf gedung baik untuk dipergunakan secara langsung untuk tujuan wakaf seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit dan perpustakaan, maupun wakaf bangunan untuk pemukiman dan ruko sebagai wakaf produktif. Umumnya wakif memberi syarat yang meliputi pelestarian bangunan demi keberlangsungan wakaf pokok dan produktivitasnya.
Wakaf harta benda bergerak yang dijadikan pokok tetap menurut pengertian ekonomi modern, juga banyak dilakukan oleh kaum muslimin, seperti alat-alat pertanian, mushaf Al-Qur’an, sajadah untuk masjid, buku untuk perpustakaan umum dan perpustakaan masjid. Benda-benda wakaf ini membutuhkan perawatan dan perbaikan untuk menjaga kelestarian dan fungsinya. Akan tetapi semua benda bergerak akan rusak, punah dan tidak berfungsi. Karena itu, para ahli fikih berpendapat bahwa benda wakaf berakhir dengan hilangnya bentuk benda wakaf atau kerusakannya.
Wakaf yang dikenal dalam syari’at Islam bila dilihat dari segi ditunjukkan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi 2 macam: Pertama wakaf itu ada kalanya untuk anak cucu atau kaum kerabat dan kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir miskin. Wakaf yang demikian itu dinamakan wahak ahli atau wakaf dzurri (keluarga). Kedua terkadang pula wakaf itu diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata. Wakaf yang demikian dinamakan wakaf khairi (kebajikan).
Waqaf yang merupakan sumber kebaikan bagi umat Islam secara umum dibagikan kepada dua macam:
Waqaf Khairi
Pengertian khairi adalah “wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-prang tertentu”. Waqaf ini merupakan waqaf pertama dalam Islam. Waqaf yang pertama itu adalah waqaf mesjid yang dibangun umat Islam di Quba pada tahun 622. dan waqaf yang kedua yang termasuk waqaf khairi pada zaman rasullullah adalah mesjid Nabawi di Madinah yang merupakan mesjid terpenting kedua setelah Masjid Haram di Mekkah.
Bukan hanya saja mesjid yang termasuk kedalam waqaf khairi, perpustakaan umum, pelayanan kesehatan, sekolah, akademi dan bangunan yang dapat diambil manfaatnya oleh kebanyakan orang merupakan waqaf khairi. Hal ini terjadi pada ketika nabi Muhammad saw, seseorang sahabat yang bernama mukhairiq berpesan dalam wasiatnya bahwa ia akan memberikan tujuh petak kebun yang ia miliki kepada Nabi Muhammad saw bila ia meninggal dunia. “Ketika mukhairiq meninggal dunia pada tahun 626, Nabi mengubah status ketujuh petak kebun Mukhairiq menjadi tanah waqaf yang hasilnya diperuntukkan untuk fakir miskin”.
Dan hal tersebut menjadi bukti bahwa terjadinya waqaf khairi pada lahan-lahan pertanian dan bangunan publik yang manfaatnya diambil oleh banyak orang. Waqaf khairi bukan waqaf yang hasilnya dapat diambil oleh satu keluarga atau keturunannya. Akan tetapi waqaf khairi dipergunakan oleh masyarakat banyak tanpa mengenal garis keturunan.
Jadi yang dapat menikmati wakaf ini adalah seluruh masyarakat dengan tidak terbatas penggunaannya, yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusi pada umumnya dan kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.
Wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara memanfa’atkan harta di jalan Allah SWT dan tentunya kalau dilihat dari segi manfa’atnya, ia merupakan salah satu upaya sebagai sarana pembangunan baik dibidang keagamaan, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfa’atnya untuk kepentingan kemanusiaan tidak hanya untuk keluarga saja.
Waqaf Ahli
Pengertian wakaf ahli atau wakaf keluarga ialah “wakaf yang ditujukan pada orang-orang tertentu seorang atau lebih, baik keluarga wakif atau bukan”. Waqaf ahli atau disebut juga dengan waqaf keluarga terjadi pada masa Umar bin Khatab ketika nabi telah wafat. Jadi waqaf ini terjadi pada masa sahabat dengan kesepakatan bersama.
Waqaf ahli ini terjadi ketika khalifah Umar ingin menjadikan tanah-tanah di Khaibar sebagai waqaf, beliau meminta kehadiran para sahabat yang lain untuk menyaksikan penetapan waqaf tersebut. Jabir mengumumkan bahwa bila waqaf tersebut telah diresmikan, berarti semua tanah telah dinyatakan sebagai tanah waqaf. Beberapa orang sahabat menginginkan agar hasil tanah-tanah yang tadinya menjadi milik mereka tetap diambil hasilnya oleh anak cucu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan hanya kelebihannya yang diwaqafkan kepada fakir miskin. Persyaratan ini disetujui oleh para sahabat yang hadir. Dan peristiwa ini menjadi cikal bakal waqaf keluarga atau waqaf ahli.
Jadi yang dapat menikmati manfaat benda wakaf ini sangat terbatas hanya kepada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehndaki oleh si wakif. Wakaf ini secara hukum dibenarkan, namun pada perkembangan berikutnya wakaf tersebut dianggap kurang memberikan manfa’at bagi kesejahteraan umum, karena sering menimbulkan kekaburan dalam pengolaan dan pemanfaatan oleh keluarga yang diserahi harta wakaf tersebut, apalagi kalau keturunan keluarga si wakif sudah berlangsung kepada anak cucunya.
Dalam sejarah pelaksanaan wakaf, yang terspenting dalam macam-macam wakaf adalah wakaf bedasarkan tujuannya. Adapun beberapa macam wakaf berdasarkan tujuannya diantaranya:
Wakaf air minum Wakaf ini termasuk di antara tujuan wakaf yang pertama dalam islam dan tercermin dalam wakaf Utsman bin Affan ra yang berupa sumur Raumah
Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji
Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji yang datang dari Iraq, Syam, Mesir dan Yaman, serta kafilah yang bepergian menuju India dan Afrika. Diantara sumur wakaf pada saat itu adalah wakaf sumur dari Zubaidah, istri seorang Khalifah di zaman pemerintahan Abbasiah, yaitu Harun Ar-Rasyid yang namanya dikenal sepanjang jalan dari Baghdad hingga Hijaz. Selain itu, untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji, telah dibangun tempat peristirahatan di jalan-jalan utama yang membentang dari daerah Samarkhan hingga Vas. Sebagian dari bangunan tempat peristirahatan tersebut telah dibangun pada masa seratus tahun pertama Hijriyah dan mengalami penyempurnaan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Azis dengan fasilitas yang meliputi tempat peristirahatan binatang tunggangan. Umumnya tempat peristirahatan tersebut juga menyediakan makan dan minum bagi tamu yang menginap.
Wakaf jalan dan jembatan untuk memberi pelayanan umum kepada masyarakat
Wakaf pelayanan jalan biasanya diikuti dengan wakaf penerangan di jalan-jalan yang menyala sepanjang malam dan penyediaan tempat bermalam bagi orang-orang asing yang datang. Wakaf tempat peristirahatan ini biasanya diikuti dengan wakaf kamar mandi dan tempat bersuci serta berbagai kepentingan umum lainnya.
Wakaf khusus bantuan untuk fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian
Wakaf ini telah ada pada masa awal islam ketika Umar bin Ali Khathab ra memberi wakaf khusus membantu fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian atas saran Nabi Muhammad SAW. Sepanjang sejarah islam, bentuk wakaf seperti ini merupakan tujuan wakaf yang paling banyak.
Wakaf pembinaan sosial bagi mereka yang membutuhkan
Diantara yang termasuk wakaf sosial ini diantaranya adalah, wakaf untuk pembinaan anak-anak, seperti penyediaan susu bagi keluarga yang membutuhkan untuk anak-anaknya, wakaf penyediaan obat-obatan untuk penyakit anak-anak, wakaf pembinaan perempuan, terutama bagi perempuan-perempuan yang berasal dari kalangan yatim piatu atau perempuan yang disakiti suaminya dan kabur dari rumahnya agar ditampung di asrama, diberi makan dan diupayakan untuk kembali hidup rukun dengan suaminya atau diuruskan perceraiannya ke pengadilan dan wakaf untuk membantu orang-orang yang sedang mengalami tekanan batin dan stress, yaitu dengan cara menenangkan dalam waktu dekat, mengunjunginya dan memberikan solusi atas beban yang dipikulnya.
Wakaf sekolah dan universitas serta kegiatan ilmiah lainnya
Dalam sejarah, wakaf ini termasuk diantara tujuan wakaf yang paling mendapat perhatian dari kaum muslimin. Hampir di setiap kota besar di negara-negara islam di dunia terdapat sekolah dan universitas serta Islamic Center yang berasal dari wakaf.
Wakaf pelayanan kesehatan
Wakaf ini meliputi pembangunan puskesmas dan rumah sakit, pemberian obat-obatan, gaji dokter dan perawat termasuk gaji pekerja rumah sakit lainnya dan perlengkapan peralatan medis lainnya.
Wakaf pelestariaan lingkungan
Wakaf ini menunjukan bahwa dalam islam wakaf bukan saja untuk pembinaan komunitas manusia, tetapi juga untuk pelestarian cagar budaya dan lingkungan, contohnya wakaf untuk pemeliharaan aliran air dan pelestarian sungai.
Namun para ulama mazhab Imamiyah membagikan waqaf menjadi dua jenis serta ketetapan hukum dan akibat-akibatnya untuk masing-masing waqaf.
Waqaf Khusus
“Waqaf khusus yaitu waqaf yang menjadi milik penerimanya.” Artinya orang-orang yang berhak mengelola dan menikmati hasilnya adalah penerimanya. Termasuk dalam waqaf ini adalah anak keturunan, waqaf kepada para ulama dan fakir miskin, waqaf barang tidak bergerak untuk keperluan mesjid, kuburan, madrasah dan lain sebagainya. Waqaf ini diperselisihkan kebolehan menjualnya oleh para ulama mazhab.
Waqaf Umum
Waqaf umum adalah waqaf yang dikehendaki oleh pewaqafnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Yakni semua orang, tidak ahanya sekelompok orang atau lapisan masyarakat tertentu saja. Contohnya adalah madrasah, rumah sakit, masjid, kuburan, jembatan, penginapan yang sudah ada sejak semula, mata air, pohon-pohon yang rindang tempat peristirahatan pejalan kaki. Waqaf umum dimaksudkan bukan hanya untuk suatu kelompok orang atau orang tertentu, akan tetapi manfaatnya diterima oleh khlayak ramai tanpa pandang bulu.
Waqaf umum menurut ulama mazhab tidak boleh diperjual belikan dan tidak boleh dihibahkan sekalipun rusak dan hampir binasa atau ambruk. Sebab waqaf tersebut tidak mempunyai milik khusus. Artinya ia telah keluar dari pemiliknya yang pertama menuju keadaan tanpa pemilik. Sesudah barang-barang tersebut diwaqafkan, keadaan persis sama dengan keadaan barang-barang umum mubah yang lainnya dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.
Adapun macam-macam wakaf berdasarkan substansi ekonominya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Wakaf langsung
Waqaf langsung yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat untuk shalat, wakaf sekolah yang digunakan untuk tempat belajar siswa dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang yang sakit secara cuma-cuma”. Pelayanan langsung ini benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi modal tetap yang selalu bertanbah dari generasi ke generasi. Waqaf ini merupakan waqaf yang kekal bendanya dan manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Wakaf produktif
Waqaf Produktif yaitu “wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan dengan tujuan wakaf”. Wakaf produktif dikelola untuk menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Hasil dari keuuntungan harta waqaf dimanfaatkan oleh kaum muslimin.
Baca juga:
Pengertian Ikrar Waqaf Menurut Ulama
Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf dalam Islam
Baca juga:
Pengertian Ikrar Waqaf Menurut Ulama
Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf dalam Islam