Posts

Showing posts with the label ULUMUL HADIS

Pendekatan-pendekatan dalam penyalesai ikhtilah al-hadist

Sebagai Ulama pertama yang membicarakan masalah ini adalah al-Imam al-Syafi’I dalam kitabnya al-Umm dalam babmukhtalif al-hadits, dia menawarkan metode al’jam’u sebagai upaya untuk mempertemukan kedua hadits itu. Perlu Digarisbawahi bahwa pertentangan yang terjadi dalam hadits tersebut adalah pertentangan dalam arti dhahiri, sedangkan secara substantive, sama sekali tidak  bertentangaan, bahkan saling mendukung sesuai dengan kebutuhan situasi dankondisi. Dapat dikatakan bahwa dalam menyelesaikan pertentangan hadits ini,metode pertama yang ditempuh oleh para Ulama fiqih dan hadits adalah  jam’u (al-taufiq, al-talfiq atau al-ta’lif),7 Barulah setelah itu menempuh langkah lain secara bertahap seperti al-naskh, al-tarjih dan al-tawaqquf, yang akan kit...

PENGERTIAN IKHTILAF HADITS

Ikhtilah berasal dari bahasa Arab yang berarti ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidak cocokan. Ketika ikhtilah diletakan sebagai subjek dapat diartikan “tidak sama, yang tidak serasi, yang tidak cocok”. Apabila kata ikhtilaf dipadukan dengan hadist, maka ia menjadi “ikhtilah hadist” yang berarti hadist-hadist yang satu sama lain mengandung ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidakcocokan. Dapat dikatakan bahwa ilmu ikhtilaf al-hadist adalah ilmu yang membahas tentang hadist-hadist yang lahirnya saling berlawanan lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yang lainnya. Sebagaimana juga membahas hadist-hadist yang sulit dipahami lalu menghilang kesukaran dan menjelaskan hakikatnya. Dalam ulumul hadist pembahasan tentang ikhtilaf al-hadist disebut juga ilmu mukhtaliful hadist dan ada sebagian ulama menyebutkan dengan ilmu musykilul hadist , bahkan sebagian ulama lain menanamkan dengan ilmu ta’wilul hadist . Disamping itu juga ada yang menanamkan deng...

ILMU FIQIH DAN PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA

Pengertian Ilmu Fiqih Ilmu Fiqih dalam istilah Syara' ialah : Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain : yurisprudensi atau kumpulan hukum-hukum syari'at Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. [1] sedangkan fiqh punya arti yang lain, sebagaimana Ahmad Hasan mengatakan dalam bukunya Pinta ljtihad Sebelum Tertutup. Fiqh adalah : Lingkaran yang kecil, yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindak hukum dalam artian yang lebih spesifik fiqh semata-mata berurusan dengan hukum. [2] Dari pengertian ilmu fiqih diatas menurut analisa penulis secara garis besar ilmu fiqih memuat dua hal pokok, pertama ilmu yang mengatur tentang af’al (perbuatan) manusia dengan Allah SWT. Kedua 1lmu yang mengatur tentang af’al sesama manusia dan dengan mahkluk lainnya. Periodisasi Lahirnya 1lmu Fiqih Bercerita tentang periodisasi sejarah lahirnya ...