Pendekatan-pendekatan dalam penyalesai ikhtilah al-hadist



Sebagai Ulama pertama yang membicarakan masalah ini adalah al-Imam al-Syafi’I dalam kitabnya al-Umm dalam babmukhtalif al-hadits, dia menawarkan metode al’jam’u sebagai upaya untuk mempertemukan kedua hadits itu. Perlu Digarisbawahi bahwa pertentangan yang terjadi dalam hadits tersebut adalah pertentangan dalam arti dhahiri, sedangkan secara substantive, sama sekali tidak  bertentangaan, bahkan saling mendukung sesuai dengan kebutuhan situasi dankondisi. Dapat dikatakan bahwa dalam menyelesaikan pertentangan hadits ini,metode pertama yang ditempuh oleh para Ulama fiqih dan hadits adalah  jam’u (al-taufiq, al-talfiq atau al-ta’lif),7 Barulah setelah itu menempuh langkah lain secara bertahap seperti al-naskh, al-tarjih dan al-tawaqquf, yang akan kita jelaskan dalam pembahasan berikut ini satu persatu.


Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan al-Jam’u wal Taufiq
Al-jam’u bermakna mengumpulkan atau menggabungkan. Kata ini semaknadengan al-taufiq, al-talfiq dan al-ta’lif yang semuanya kira-kira bermaknamengkompromikan. Al-jam’u dalam pengertian yang diberikan ulama ushul adalah mengalihkan  makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi. berbeda dengan tarjih, dalam taufiq ini kedua dalilyang berlawanan tersebut masih digunakan semuanya. Dengan demikian, dalam pengertian yang diberikan lebih mengarah kepada usaha mencari makna yang laindibalik pertentangan tersebut.8
Imam Syafi’I juga memakai metode al-       jam’u sebagai prioritas di atasmetode/kaedah lain. Hal ini mungkin karena Syafi’I menganggap bahwa padadasarnya tidak ada pertentangan dalam hadits. Pertentangan itu hanya lahir karenaketerbatasan kemampuan para pegiat hadits dalam khazanah hadits yangdikuasainya. Langkah yang digunakan Syafi’I dengan metode ini adalahmengklasifikasikan suatu hadits dalam kategori Am dan khas atau muthlaq
Dan muqayyad. Suatu hadits dilihat dari cakupan makna dan kondisi serta situasi yang melatarbelakangi datangnya suatu hadits.9
             Namun yang perlu dicatat adalah penyelesaian ikhtilaf al-hadits sangat erat kaitannya dengan asbab al-wurud hadits. Hal ini adalah masuk akal, karena mungkin saja suatu hadits datang karena situasitertentu, ditujukan pada orang-orang tertentu yang tidak termasuk orang lain secara
keseluruhan, sebab kondisi keimanan kaum muslimin ketika itu tidak sama, makakadangkala terhadap orang yang masih labil imannya nabi member semaca rukhsahan kejadian-kejadian  seperti ini tentu orangorang khusus saja yangmengetahuinya.Adapun cara jam’u wa taufiq pada dua dalil yang berlawanan adalahsebagaimana yang dikatakan oleh Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman:
1.Menakwilkan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengannash yang lain.
2.Salah satu nash dijadikan takhsish terhadap nash lain.10

Adapun contoh hadits mukhtalif yang diselesaikan secara jam’u wal taufiqadalah sebagai berikut:Haditsdari Ibnu Umar yang artinya
“Nabi ditanyai tentang air yang berada di tanah lapang dan silih berganti dimanfaatkan (diminum, mandi, dikencingi dan lainlain) oleh binatang  peliharaan dan binatNG BUAS. Maka Rasulullah menjawab:”bila air itumencapai dua kulah, maka tidak mengandung najis”


Pengertian yang dapat ditangkap dari hadits ini adalah air sebanyak duakulah dianggap suci secara mutlak, baik berubah rasa, baud an warnanya maupuntidak berubah sama sekali. Namun ada hadits lain yang seolah-olah mengandungmakna menentang hadits ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’uddalam masalah yang sama, yakni kesucian air yang artinya:
“Allah menciptakan air itu dalam keadaan suci, tidak ada sesuatupun yang menjaisinya kecuali telah berubah rasa, warna dan baunya”
Kaedah yang dipakai oleh para ulama dalam menyelesaikan pertentanganhadits ini adalah dengan al-jam’u dengan metode takhsish, Dimana salah satu darihadits ini mengkhususkan keumuman yang terkandung dalam hadits yang lainnya.Hadits pertama menyatakan bahwa air dianggap bersih apabila air mencapai jumlahtertentu tanpa memandang pada perubahan warna dan rasanya. Sedangkan haditskedua menyatakan bahwa air dianggap bersih di bawah ukuran dua kulah sepanjangtidak ada perubahanpada sifat-sifat kebersihannya. Masing-masing dari dua hadits ini  berfungsi  sebagai pentakhsih bagi yang lain dan pertentangan di dalamnyaterselesaiakan. Jadi sebenarnya kedua hadits ini tidak saling bertentangan.
Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Tarjih
Tarjih sebagaimana disebutkan oleh Hasbi AshShiddiqie adalah :menampakkan suatu kelebihan salah satu dari dua dalil yang serupa dengan sesuatuyang  tidak berdiri  sendiri.11 maka
a pabila telah nyata kerajihan salah satunya,hendaklah kita mengamalkan yang rajah itu. Tarjih dalam ta’rif ulama ushul adalah menjadikan  sesuatu  lebih  kuat  atau mempunyai kelebihan. Sedangkan ulamaHanafiyah menyatakan bahwa tarjih adalah menyatakan keistimewaan salah satudari dua dalil yang sama dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihatdari yang lain.12
Tarjih merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan problema hadits mukhtalif setelah menempuh jalan al-jam’u dan jalan nasakh. Tarjih merupakan jalan terakhir dilakukan sebelum Tawaqquf.13 Dalam  mentarjihkan  hadits  ada  beberapa aspek antara lain :
 pertama,mentarjihkan dengan memperhatikan kualitas sanad. Apa yang diperhatikan dalamtarjih sanad ini adalah mendeteksi ittisalnya hadits, kemudian jumlah periwayat dan  jalur  periwayatan  hadits.  Disamping jumlah periwayat, kualitas ketinggian sanadtermasuk aspek terpenting yang harus diperhatikan, apakah sanad hadits tersebuttergolong hadits mutawatir, masyhur, ahad atau mursal.

 Kedua:mentarjih denganmemperhatikan sifat-sifat periwayat. Sifat-sifat periwayat yang utama adalah adl dan dhabt,
 periwayat yang tidak  dhabt  mudah  sekali  terjebak  dalam  kesalahan menyampaikan  riwayat, demikian pula dengan periwayat yang tidak adl, tidak segan-segan untuk melakukan kebohongan. Oleh karena itu, sasaran utama yang menjadi  perhatian   dalam  persoalan sifat-sifat  periwayat  ini  adalah  masalah keadlilan  dan  kedhabitan periwayat.
 Ketiga:mentarjih dengan memperhatikankeadaan matan. Oleh karena suatu matanhadits mesti terhindar dari syadz dan illah, maka yang tidak memiliki syadz danillah yang lebih utama untuk digunakan.
 Keempat:mentarjih dengan memperhatikan perkara (persoalan hukum) yang keluar dari sebuah hadits. Perkara yang keluar dari sebuah hadits mesti sejalan dengankandungan ayat al-Quran, hadits dan Qiyas. Jika berlawanan dengan ketiganya,maka yang dipegang adalah yang tidak berlawanan.14Sebagai contoh penyelesaian hadits mukhtalif dengan kaedah tarjih adalahsebagai berikut:Hadits pertama yang artinya:
“diriwayatkan oleh Al-Rabi’ dari al-Syafi’I dari Abdullah ibn ‘Abd al- Rahman ibn Ma’mar al-Anshari dari Abi Yunus maula ‘Aisyah berkata: Bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah, beliau ketikaitu sedang berdiri di depan pintu dan Aku (kata aisyah) mendengarkannya. Laki-laki  itu  berkata,  ya  Rasulullah,  Aku  junub  sampai  pagi hari, sedangkan aku ingin sekali meneruskan puasaku. Dijawab Rasulullah, Aku juga pernah junub sampai pagi hari, akupun ingin untuk terus berpuasa,maka akupun mandi dan terus berpuasa pada hari itu” 
Hadits kedua yang artinya:“
diriwayatkan dari al-rabi’ dari al-Syafi’I dari Malik dari Sami maula Abubakr dari Abu Bakr ibn ‘Abd al-Rahman mengatakan, saya dan bapak sayadi  sisi  Marwan  ibn  Hikam  Amir Madinah, Kemudian Abu Hurairahmenceritakan kepadanya “siapa yang junub sampai pagi hari, makabatallah puasa pada hari itu”
Selain dari ‘aisyah, riwayat yangsemakna dengan hadits pertama jugadatang dari Umu Salamah, salah seorang istri Rasulullah SAW, sementara haditskedua, menurut Abu Hurairah ia terima dari al-Fadal ibn al-Abbas.15Diantara duahadits yang bertentangan diatas, menurut al-Syafi’I hadits aisyah lah yang harusdipegang dan diamalkan, bukan hadits dari Abu Hurairah. Hal ini didasarkan al-Syafi’I kepada hasil pentarjihannya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.Dari segi sumber, hadits Aisyah yang juga diriwayatkan oleh UmmuSalamah, nilai kompetensinya lebih tinggi dibandingkan dengan hadits AbuHuraira, karena mereka keduanya adalah istri Rasulullah (Aisyahdan UmuSalamah) yang tentunya lebih tahu tentang masalah junub.
Rasulullah daripadaorang lain.Dari segi jumlah periwayat hadits Aisyah mempunyai periwayat yang lebih banyak (dua periwayat, yakni Aisyah dan Umu Salamah) disbanding dengan haditsAbu hurairah yang hanya diriwayatkan dari seorang periwayat saja, yakni dari al-Fadal ibn Abbas. Dari segi kandungan makna, hadits Aisyah menurut al-Syafi’I mengandung  makna  yang lebih rasional debanding dengan hadits dari AbuHurairah.Dalam melihat hadits yang lebih kuat antara dua atau lebih hadits yang  bertentangan  yang  diperhatikan oleh imam Syafi’I dalam menguatkan dalah saturiwayat adalah jumlah periwayat hadits ataupun dukungan dari hadits-hadits lainyang sesuai dengan riwayat yang bersangkutan selanjutnya beliau memperhatikankualitas periwayat serta dengan memperhatikan kandungan yang terdapat dalamhadits itu.16

Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Nasikh wal Mansukh
Secara Etimologi kata naskh mengandung arti pembatalan (al-ibthal), penghapusan (al-izalah), dan memindahkan (an-naql) dan memalingkan (al-ta’wil).17 sedangkan  secara  Terminologi arti dari naskh adalah mengangkat ataumenghapuskan hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.18 maksudnyaadalah suatu hukum yang sebelumnya berlaku, kemudian hukum tersebut menjadihilang dengan datangnya dalil hukum yang baru. Hukum yang lama dinamakan mansukh dan dali yang datang kemudian dinamakan nasikh. Pada dasarnya kajian tentangnaskh merupakan objek kajian ilmu ushulfiqih,  karena  hakikatnya  untuk  mengetahui tentang naskh secara komprehensif dapat dilihat dari kitab-kitab ushul fiqih. Kendati demikian naskh dalam hadits-hadits Rasulullah juga dibicarakan. Yang pada akhirnya melahirkan suatu ilmu yangdinamakan ilmu naskh al-hadits wa mansukh.


Untuk mengetahui naskh dan mansukh terdapat beberapa cara diantaranyaadalah :19
1.Keterangan tegas dari Rasulullah SAW atau Sahabat, seperti hadits “akudulu pernah melarangmu berziarah kubur, maka kini berziarahkuburlah”
2.Ijma’ umat bahwa ayat ini adalah nasikh dan itu adalah mansukh.
3.Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang datang kemudian berdasarkan sejarah.Berikut adalah contoh hadits mukhtalif yang diselesaikan dengan cara  Naskh dan Mansukholeh Al-Syafi’I yang artinya:
“Hadits Syaddad Ibn Aws, dai berkata: Aku pernah bersama Nabi padatahun memasuki kota Mekkah, Nabi melihat seseorang berbekam yaitu padahari ke 18 dari bulan Ramadhan. Sambil memegang tanganku beliaubersabda “yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya”(H.R Al-Syafi’i)Hadits Kedua, yang artinya:
“hadits dari Ibnu Abbas, Bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam sedang diadalam keadaan ihram dan berpuasa(H.R Al-Syafi’i) Hadits  yang  pertama menyatakan  bahwa  berbekam  membatalkan puasa, baik yang membekam ataupun yang dibekam. Namun ketentuan ini berbeda dengan hadits yang  kedua , yaitu  menyatakan  bahwa  pembekaman  tidak  membatalkan  puasa.  Jadi menurut Al-Syafi’I  kedua  hadits  ini  tidak  mungkin  dikompromikan, sehingga salah satu dari hadits tersebut haruslah dihapuskan secara hukum ataudinasakh. Menurutnya hadits yang pertama terjadi pada tahun ke 8 H, dimana waktuitu Rasulullah belum pernah mengerjakan ihram. Sementara itu hadits yang keduaRasulullah mengerjakan Ihram sambil berpuasa yang terjadi pada tahun ke 10 H.oleh karena itu hadits yang kedua menjadi Nasikh dan Hadits kedua menjadi Mansukh.
Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Tawaqquf 
Jika ketiga pendekatan di atas tidak dapat menyelesaikan persoalan juga,maka langkah terakhir adalah al-tawaqquf. Secara bahasa al-tawaqquf  sama dengan talawwum atau talabbath, yang berarti menunda atau menanti. Adapun al-tawaqquf  dalam kontek pemahaman hadits-hadits kontradiktif adalah mendiamkanuntuk sementara waktu, dalam arti kata tidak mengamalkan amenggunakan salahsatu dari hadits-hadits kontradiktif itu hingga tampak makna yang lebih unggul atausampai Allah member petunjuk.

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI