Mengenal Muhkam dan Mutashabih dalam Islam
Allah
menurunkan Qur’an kepada hambanya agar ia menjadi pemberi peringatan bagi
semesta alam. Ia menggariskan bagi mahluk Nya itu akidah yang benar dan prinsip-prinsip
yang lurus dalam ayat-ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri-cirinya. Itu
semua merupakan karuniaNya kepada umat manusia. Dimana ia menetapkan bagi
mereka pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerangkan
jalan lurus yang harus mereka tempuh.
Ayat-ayat tersebut adalah ummul kitab
yang tidak diperselisihkan lagi pemahamannya demi menyelamatkan umat Islam dan
menjaga existensinya. Sehingga kajian terhadap ilmu-ilmu Al-Quran semakin luas
dan berkembang. pokok-pokok agama tersebut dibeberapa tempat dalam Qur’an
terkadang datang dengan lafaz, ungkapan dan uslib (gaya bahasa) yang
berbeda-beda tetapi maknanya tetap satu. Maka sebagiannya serupa dengan
sebagian yang lain tetapi maknanya cocok dan serasi. Tak ada kontradiktif didalamnya.
Adapun
mengenai masalah cabang (furu’) agama yang bukan masalah pokok, ayat-ayatnya
ada yang bersifat umum dan samar-samar (mutasyabih) yang memberikan peluang
bagi para mujtahid yang handal ilmunya untuk dapat mengembalikannya kepada yang
tegas maksudnya (muhkam) dengan cara mengembalikan masalah cabang kepada
masalah pokok, dan yang bersifat partikal (juz’I) kepada yang bersifat
universal (kulli), sementara itu terkadang beberapa hati yang memperturutkan
hawa nafsu tersesat dengan ayat yang mutasyabih ini.
Dengan
ketegasan dan kejelasan dalam masalah pokok dan keumuman dalam masalah cabang
tersebut, maka Islam menjadi agama yang abadi bagi umat manusia yang menjamin
baginya kebaikan dan kebahagiaan didunia dan akhirat, disepanjang masa dan waktu.
Dalam
Al-Quran ada ketetapan-ketetapan yang jelas,tegas, dan tidak berubah, tetapi
setelah di teliti secara mendalam ada pula yang menggunakan metafora. Hal ini
jelas membutuhkan perenungan mendalam apakah ayat tersebut perlu di ta’wilkan
atau di biarkan begitu saja apa adanya.
Maka muncullah pembahasan ini untuk
memberikan jawaban yang sempurna atas masalah tersebut, kalangan ahli sunnah
wal jamaah dan kaum rasional berbeda pendapat dalam masalah ini.dan ahli fiqih
lebih setuju untuk menterjemahkan apa adanya dengan mengimaninya, sedangkan
kaum rasional berbeda faham dengan menolak antromorphisme. Bagi sebagian ahli
sunnah lainnya mereka berpendapat hanya sedikit sekali orang mengetahui
ta’wilnya.
Berdasarkan latar belakang inilah penulis ingin
mengkaji. “MUHKAM DAN MUTASYABIH”.
Penulis ingin mencoba
sedikit menjelaskan dan mengambarkan sepintas mengenai muhkam dan mutasyabih
dalam aya-ayat Al-Quran. Penulis mulai dengan pengertiannya, contohnya,
pendapat para ulama, dan hikmah-hikmahnya.
Adapun yang menjadi
pembahasan dalam makalah ini adalah: