PEMBELAJARAN FIQH DI MADRASAH TSANAWIYAH


PEMBELAJARAN FIQH DI MADRASAH TSANAWIYAH

A.    Pengertian Fiqh dan Tujuan Pembelajaran
1. Pengertian
Fiqh merupakan salah satu materi pembelajaran dalam pendidikan agama islam yang membahas tentang hukum-hukum islam yang bersifat amali. “Materi ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan pada siswa dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di sekitarnya yang bersifat amaliah melalui hukum-hukum islam”.

Pembelajaran Fiqh di Madrasah, bukan sekedar mengajar siswa agar mampu meughafal bacaan shalat atau sejenisnya, lebih dari itu pendidikan fiqh di sekolah umum untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan pembinaan akhlak. Sebagaimana yang dikemukakan oleh A. Qodri A. Azizy bahwa: “Pendidikan agama di sekolah umum bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur”.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran pendidikan fiqh di Madrasah bertujuan bukan hanya sekedar siswa mampu melaksanakan dan menghafal doa-doa shalat, akan tetapi lebih dan itu diharapkan kepada siswa mampu meningkatkan keimanan, ketaqwaan serta berbudi pekerti luhur yang dicerminkan dalam kehidupan sehari-hari baik di sekolah, di rumah maupun dalam masyarakat.

Namun demikian, pembelajaran Fiqh di Madrasah bertujuan memberikan kemampuan dasar kepada siswa tentang agama Islam untuk mengembangkan kehidupan beragama sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia.

Oleh karena itu, pembelajaran fiqh di di Madrasah mampu mengajarkan akidah anak didik atau siswa sebagai landasan keberagamaannya. Dengan kata lain fiqh  diajarkan di sekolah untuk menjaga akidah siswa. Di samping itu pendidikan agama juga mengajarkan kepada siswa/siswi pengetahuan tentang ajaran agama Islam.

       2.Tujuan Dari Pembelajaran Fiqh Di Madrassah Tsanawiyah

Dasar Religius Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih

Fiqih diartikan sebagai satu pemahaman, dimana mempelajarinya sangat dianjurkan oleh agama Islam. Islam sendiri menginginkan agar mendalami (tafaqquh) agama, bukan sekedar mempelajarinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat12

Artinya: “Mengapa dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka dalam agama dan member peringatan pada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Dasar Yuridis Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih.

Setelah lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidian Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menuntut kembali penyesuaian Sistem Pendidikan. Dalam pasal 37 ayat (1) bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didk menjadi manusai yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sera berakhlak mulia. Yakni pengembangan pada aspek life skill atau kecakapan hidup. Karena itu, diperlukan kurikulum sekolah dan madrasah yang berbasis kompetensi peserta didik. Kompetensi ini disusun dan dikembangkan sejak kelas VII sampai kelas IX yang menggambarkan suatu rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, dan konsisten seiring dengan perkembangan dan psikologis anak “Bidang studi fiqih adalah satu program kurikuler yang berfungsi menunjang pencapaian tujuan pendidikan dimadrasah itu sendiri. Hal ini diharapkan sejalan dengan visipendidikan madrasah yakni mampu menghasilkan manusia danmasyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis berkemampuan ilmiah, alamiah, trampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan”.

Secara garis besar fungsi dari mata pelajaran fiqih adalah:
a.  Mendorong timbulnya kesadaran beribadah siswa kepada AllahSWT.
b.  Menanamkan kebiasaan menjalankan hukum Islam secara ikhlas.
c. Mendorong tumbuhnya kesadaran siswa untuk mensyukuri nikmat mengolah dan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidup.
d. Membentuk kebiasaan/kedisiplinan dan rasa tanggung jawab social di madrasah dan dimasyarakat.
e. Membentuk kebiasaan berbuat/berprilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan masyarakat.

Tujuan dari mata pelajaran fiqih adalah sebagai berikut:
Agar siswa dapat melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Pengamalan tersebut diharapkan dapatmenumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin, dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupa pribadi maupun sosial.
`           Tujuan pengajaran biasanya dirumuskan secara hirarki diawalidari tujuan instruksional khusus/tujuan pembelajaran, tujuan kurikuler,tujuan institusional, dan tujuan nasional. Tujuan Instruksional khususini dirumuskan dalam kondisi yang bersifat aplikatif dan bersifat lebihrinci lagi yaitu murid tidak hanya dituntut mengerti dan memahamitapi juga menyebutkan, mengungkapkan secara benar dan mempraktekanya. Tujuan instruksional umum pendidikan digariskan1dengan maksud agar mereka yang belajar di madrasah mengerti dan memehami dari ilmu yang dipelajarinya. Tujuan Kurikuler tersirat dalam setiap mata pelajaran yang ditekuninya.Tujuan Institusional madrasah dikembangklan sesuai dengan disekolah. Namun perlu perlu disesuaikan dengan kepentinganpemerintah dan peraturan pemerintah. Pemahaman yang keliru antara pengajaran dan pembelajaran diatas, akan mempengaruhi seorang guru dalam pelaksanaan Proses Belajar mengajar (PBM).
Pengajaran pada dasarnya hanya terfokus pada otoritas gurudalam proses belajar mengajar sedangkan pembelajaran justru memberikan fokus pada siswa untuk lebih aktif, siswa bukan hanya sekedar memahami konsep dan prinsip keilmuan tetapi juga memiliki kemampuan untuk berbuat sesuatu (terampil) dengan menggunakan konsep dan prinsip-prinsip keilmuan yang telah dikuasainya. Secara garis besar fungsi dari mata pelajaran fiqih adalah sebagai berikut:
a.    Mendorong timbulnya kesadaran beribadah siswa kepada Allah SWT
b.    Menanamkan kebiasaan rnenjalankan huikum Islam secara ikhlas.
c.    Mendorong tumbuhnya kesadaran siswa untuk mensyukuri nikmat Allah dengan mengolah dan memanfaatkan alam untuk kesejahteraan hidup.
d.    Membentuk kebiasaan/kedisiplinan dan rasa tanggung jawab social di madrasah dan dimasyarakat.
e.    Membentuk kebiasaan berbuat/berprilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan masyarakat.

Adapun tujuan dari mata pelajaran fiqih adalah sebagai berikut:
a.    Agar siswa dapat mengetahui dan memaharni pokok pokok hokum Islam secara terperinci dan menyeluruh baik dalil naqli maupun dalil aqli. Pengetahuan tersebut dan pemahaman tersebut diharapkan akan menjadi pedoman hidup baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
b.    Agar siswa dapat melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hokum Islam dengan benar. Pengamalan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin, dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupunsosial

Keseluruhan dari pengertian dan tujuan pendidikan diatas, dalam kurikulum 2004 dituangkan dalam kompetensi dasar, standar kompetensi, indikator hasil belajar. Sebagaimana tujuan dari mata pelajaran fiqih dalam uraian diatas, maka inti dari tujuan pengajaran fiqih adalah memahami pokok pokok ajaran Islam dan melaksanakan ibadah dengan. benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammmad SAW,dan Syariat Islam.


Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI