Hubungan Materi Fiqih dengan Praktek Ibadah

Dalam era globalisasi dan reformasi diperlukan adnya reorintasi pendidikan sebagai adabtasi terhdap perubahan- perubahan yang terjadi baik di Indonesia maupun diluar negeri, sehingga para pendidik perrlu di bekali dengan aneka ragam pengetahuan psikologis yang sesuai dengan tuntunan zaman dan kemajuan sains dan teknologi yang berdampak pada praktek ibadah siswa khususnya bidang studi Fiqih.

Untuk menyikapi hal tersebut maka standat kompetensi bidang studi Fiqih berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus di kuasai peserta didik selama menempuh fiqih pada tingkat Tsanawiyah. Kemampuan ini beroentasi pada perilaku efektif dan psikomotorik dengan dukungan yang konitif dalamrangka memperkuat keimanan, ketaqwaan dan ibadah kepada Allah SWT. Kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus di capai di tingkat Tsanawiyah antara lain:


Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan dan menggunakan informasi tentang tata cara thaharah, pelaksanaan shalat (shalat wajib, jama’, jamak qhasar, darurat, janazah dan shalat sunnah) serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kemampuan membiaskan untuk mencari, menyerap, menyampaikan dan menggunakan informasi tentang sujud, dzikir dan doa, puasa, zakat, haji dan umrah, makan yang halal dan haram, qurban dan aqiqah serta mampu mengamalkannya.

Kemampuan membiasakan untuk mencari, menyerap, menyampaikan dan menggunakan informasi tentang muamalah, muamalah selain jual beli, kewajiban terhadap sesama (orang sakit, jenazah dan ziarah kubur), tata cara pergaulan remaja, jinayat, hudud dan saksi hukumannya, kewajiban mematuhi undang-undang Negara dan syariat islam, kewajiban mengelola dan mengolah lingkungan untuk kesejahteraan social.

Berdasarkan kemapuan dasar hokum diatas, kemampuan tiap kelas yang tercantum dalam Standar Kompetensi Nasional juga di kelompokkan dalam empat unsure pokok bidang studi Fiqih di tingkat Tsanawiyah yaitu: “Fiqih Ibadah, Fiqih muamalah, fiqih jinayah dan Fiqih siyasah”. Untuk lebih jelas pengelompokan materi pembelajaran Fiqih pada tingkat Tsanawiyah sebagai berikut:

a. Fiqih Ibadah
Melakukan thaharah atau bersuci
  Melakukan shalat wajib
  Melakukan shalat berjamaah
  Melakukan shalat jama’ dan khasar
  Melakukan tata shalat darurat
  Melakukan shalat janazah
  Melakukan macam-macam shalat sunnah
  Melakukan macam-macam sujud di luar shalat
  Melakukan dzikir dan doa.
  Membelanjakan harta diluar zakat
  Memahami ibadah haji dan umrah
  Memahami hukum islam tentang makanan dan minuman
  Memahami ketentuan haqiqah dah qurban

b. Fiqih Muamalah
Memahami macam- macam muamalah
Memahami muamalah di luar jual beli
Melaksanakan kewajiban terhadap orang sakit, jenazah dan ziarah kubur
Melakukan pergaulan pergaulan remaja sesuai dengan syariat islam

c. Fiqih Jinayah
Memahami jinayat, hudud dan sanksinya

d. Fiqih Siyasah
Mematuhi undang-undang Negara dan syariat islam
Memahami kepemimpinan dalam islam
Memelihara mengolah lingkungan dan kesejahteraan social.

Berdasarkan materi- materi pembelajaran Fiqih tersebut diatas yang telah dikembangkan ke dalam kemampuan atau kompetensi dasar tiap kelas (kemampuan per unsur) dapat dilihat bahwa semua materi pembelajaran Fiqih itu sendiri, jika tidak dilakukan praktek maka tujuan pembelajaran Fiqih untuk jenjang Tsanawiyah tidak akan tercapai secara maksimal.


Dengan kata lain pembelajaran Fiqih mesti diikuti praktek khususnya praktek ibadah materi- materi pembelajaran Fiqih tersebut, karena tanpa implementasi (praktek) maka Fiqih itu hanya di ketahui secara teoritisnya saja. Padahal Fiqih tidk cukup di ketahui secara teori saja kerena Fiqih tersebut selalu kita pakai dan kita laksanakan setiap hari dan setiap saat dalam kehidupan kita.

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI