BANK SYARIAH INDONESIA
BANK SYARIAH INDONESIA
Sumber hukum Islam merupakan dasar untuk mengatur semua aspek kehidupan manusia didunia dan diakhirat yang sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Bahkan Islam pun mengatur ilmu ekonomi yaitu akuntansi syariah dalam pembuatan laporan keuangan, yang mengatur proses akuntansi sesuai dengan syariah hukum islam.
Akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Akuntansi syariah secara sederhana dapat didefinisikan sebagai akuntansi yang konsep dan praktiknya dibangun sesuai dengan bingkai syariah Islam. Ini bearti, bahwa akuntansi tidak bisa dilepaskan begitu saja pembangunan dan pengembangannya kepada kemampuan (sekaligus keterbatasan) akal budi manusia, dan juga berbagai kepentingannya yang melulu mengacu pada aspek duniawi.
Prinsip-Prinsip Syariah
Prinsip pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban atau akuntabilitas (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Ini berkaitan dengan konsep amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah di muka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktis bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawaban biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
Prinsip keadilan
Dalam konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 sura Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp 100 juta, akuntansi (perusahaan) akan mencatatnya dengan jumlah yang sama. Dengan kata lain, tidak ada Windows dressing dalam praktik akuntansi perusahaan. Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: pertama, berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang sangat dominan kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral). Pengertian kedua inilah yang lebih merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekontruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi (alternative) yang lebih baik.
Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini tidak dapat dilepaskan dengan prinsp keadilan. Sebagai contoh misalnya, dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.
Berdasarkan uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa prinsip akuntansi syariah diantaranya prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. Jadi, dalam akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, dan pelaporan atas transak-transaksi ekonomi harus dilandaskan dengan penuh pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran.