PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERDASARKAN KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Konsep Dasar Kurikulum Berbasis Kompetensi
Arti Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pada dasarnya kurikulum
berbasis kompetensi yang selanjutnya disebut KBK merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk mencapai keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan
iptek seperti yang digariskan dalam haluan negara. KBK itu sendiri menekankan pada perencanaan dan pengembangan kompetensi yang
harus dicapai anak didik setelah
menyelesaikan pembelajaran atau proses pendidikan di sekolah. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi
adalah perpaduan dari pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam berfikir dan bertindak.
Jadi kompetensi bukan berarti hafalan yang
mudah hilang akan tetapi sebagai suatu pernyataan tentang apa yang sepantasnya
dapat dilakukan anak didik secara terus menerus dalam bentuk kecakapan atau
kemampuan yang dimilikinya dibidang pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap
yang diwujudkan dalam proses berfikir dan bertindak (melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik). Dijelaskan oleh Gordon ada beberapa aspek
atas ranah yang terkandung dalam konsep
kompetensi yaitu:
Pengetahuan (knowledge);
yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara
melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran
terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
Pemahaman (understanding);
yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya
seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang
baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efesien.
Kemampuan (skill); yaitu
sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, contoh kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat
peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik.
Nilai (value); adalah suatu
standar perilaku yang telah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri
seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran,
keterbukaan, demokrasi, dan lain-lain).
Sikap (attitude); yaitu
perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu
rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi,
perasaan terhadap upah/gaji, dan sebagainya.
Minat (interest) adalah
kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatau perbuatan. Misalnya minat
untuk melakukan atau mempelajari sesuatu. [2]
Depdiknas
mengemukakan bahwa KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang
kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai anak didik, penilaian, kegiatan
belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan
kurikulum sekolah[3]. KBK diarahkan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, nilai, sikap dan minat anak didik agar dapat malakukan
sesuatu dalam bentuk kemahiran dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.[4] Selain itu KBK ini
juga berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri anak
didik melalui serangkaian pengalaman belajar.