DASAR-DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN SERTA TATA CARA PELAKSANAAN IKRAR WAQAF



1.      Dasar-dasar Hukum Ikrar Waqaf
Adapun yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf adalah bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyatakan bahwa: Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya”[1]. Hal ini merupakan bukti kuat yang akan dipegang oleh nazhir dalam menerima harta waqaf.
Dan yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf juga terkandung dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: Nazhir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda waqaf[2]. Artinya, penerima waqaf memiliki hak sepenuhnya terhadap harta waqaf dalam mentasarufkan harta waqaf sesuai dengan yang diharapkan oleh agama. Pengadminitrasian tersebut merupakan hak hukum bagi nazhir yang mengelola harta waqaf.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 juga ditegaskan sebagai berikut: “Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta”[3]. Akta ikrar waqaf merupakan kutipan dari
Akta ikrar waqaf sangat penting dilakukan karena untuk menjaga harta waqaf dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Akta Ikrar Waqaf merupakan salah satu upaya tertib hokum dan admistrasi waqaf guna melindungi harta waqaf. Peraturan ini menegaskan bahwa perbuatan hukum waqaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar waqaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan. 
Dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf adalah  bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  serta Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 .
2.      Kewenangan dan Tatacara Pelaksanaan Ikrar Waqaf
Dan yang menjadi kewenangan dalam ikrar waqaf dan pelaksanaan ikrar waqaf juga tertera dalam Bab II pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: “harta benda waqaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukkannya”[4]. Artinya ikrar waqaf harus dilaksanakan di depan pejabat pembuat akta ikrar waqaf bagi orang yang hendak mewaqafkan harta kepada pihak lain. Hal ini merupakan dasar hukum pelaksanaan ikrar waqaf.
            Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. Hal ini untuk mempermudah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan hidup masyarakat.
Adapun tata cara pelaksanaan ikrar waqaf adalah sebagaimana pasal 17 angka 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi:
  1. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  2. Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[5]
Dapat disimpulkan bahwa waqif harus melakukan ikrar waqaf kepada nazhir di hadapan PPAIW dalam bentuk lisan atau tulisan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Pelaksanaan di depan 2 orang saksi untuk lebih menguatkan bahwa harta waqaf telah diberikan kepada nazhir untuk dikelola.
Pemerintah telah menuangkan tatacara pelaksanaan ikrar waqaf seperti yang telah disebutkan. Ada tiga langkah yang harus dipersiapkan dalam membuat akta ikrar waqaf. Bagi orang yang mewaqafkan harta harus menyertakan berbagai persyaratan dalam memenuhi syarat ikrar waqaf.
Menurut Abdul Ghofur Anshori, ikrar wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat dipergunakan menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara
tulisan atau lisan. Tentu saja pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.[6]
Mengenai tata cara pelaksanaan wakaf, pasal 19 UU No. 41 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut: “Untuk itu dalam wakaf, wakif atau kuasanya harus menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW”.
Untuk mengadministrasikan harta waqaf, orang yang mewaqafkan hartanya harus menyerahkan surat bukti kepemilikan atas harta benda waqaf, hal ini dilakukan agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari. Bukti kepemilikan sangat penting dalam mengadministrasikan harta waqaf, karena salah satu syarat waqaf adalah harta waqaf harus memiliki kepemilikan waqif.
Tentang ikrar wakaf menurut pasal 21 UU No. 41 Tahun 2004 ditentukan sebagai berikut:
(1)   Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf
(2)   Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  1. Nama dan identitas Wakif;
  2. Nama dan identitas Nazhir;
  3. Data dan keterangan harta benda wakaf;
  4. Peruntukan harta benda wakaf;
  5. Jangka waktu wakaf.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[7]

Harta benda yang dijadikan obyek wakaf wajib didaftarkan sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 41 Tahun 2004 yang menentukan sebagai berikut : ”PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”.
Di dalam pendaftaran wakaf pasal 33 UU No. 41 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut: Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan:
  1. Salinan akta ikrar wakaf;
  2. Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Dalam membuat akta ikrar waqaf, pewaqaf harus memenuhi berbagai macam persyaratan untuk menentukan harta waqaf. Jadi pelakasanaan ikrar waqaf harus dilakukan menurut peraturan-peraturan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.




Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI