ILMU FIQIH DAN PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA



Pengertian Ilmu Fiqih
Ilmu Fiqih dalam istilah Syara' ialah : Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain : yurisprudensi atau kumpulan hukum-hukum syari'at Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci.[1] sedangkan fiqh punya arti yang lain, sebagaimana Ahmad Hasan mengatakan dalam bukunya Pinta ljtihad Sebelum Tertutup. Fiqh adalah : Lingkaran yang kecil, yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindak hukum dalam artian yang lebih spesifik fiqh semata-mata berurusan dengan hukum.[2]
Dari pengertian ilmu fiqih diatas menurut analisa penulis secara garis besar ilmu fiqih memuat dua hal pokok, pertama ilmu yang mengatur tentang af’al (perbuatan) manusia dengan Allah SWT. Kedua 1lmu yang mengatur tentang af’al sesama manusia dan dengan mahkluk lainnya.
Periodisasi Lahirnya 1lmu Fiqih

Bercerita tentang periodisasi sejarah lahirnya ilmu fiqih, pada dasarnya ilmu fiqih tumbuh dan mulai berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW itu sendiri, karena Nabi lah yang berhak dan mempunyai wewenang untuk mentasyri'kan hukum Islam. Dalam buku Tarikh Tasyri' biasa dijelaskan periodisasi sejarah fiqih atas dasar ciri-ciri khas dan hal-hal yang menonjol pada masa tertentu.[3] Dibawah ini akan penulis uraikan sedikit situasi dan kondisi lahirnya Fiqih fase Mekkah dan Madinah.
I.  Fase Mekkah dan Madinah
Periode awal ini dapat dibedakan menjadi dua fase yaitu : fase Mekkah dan fase Madinah. Pada fase Mekkah, ummat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu ummat yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan kuat.[4] Dalam masa ini risalah Nabi Muhammad SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan, revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.
Pada fase Madinah, ummat Islam berkembang dengan pesatnya dan telah mempunyai tata  pemerintahan tersendiri, sehingga media-media dakwah berlangsung dengan aman dan damai. Keadaan seperti inilah yang mendorong adanya pembentukan perundang-undangan yang mengatur hubungan antar individu suatu bangsa dengan bangsa lain, dan mengatur kontak komunikasi antara ummat Islam dengan non muslim, baik di masa damai maupun di masa perang.[5]

Oleh karena itu disyari'atkanlah hukum-hukum kemasyarakatan yang mencakup bidang pernikahan, warisan, perjanjian, hutang-piutang, kepidanaan, dan lain-lain.
Fiqih pada masa Rasululloh SAW adalah Fiqih Waqi' Amali, artinya, hukum dibahas setelah terjadinya suatu kejadian (mencari hukum setelah kejadian). Jadi fiqih pada masa ini bersifat praktek dan bukan teori, dimana para sahabat meminta fatwa dan bertanya tentang hukum setelah terjadinya suatu kejadian. Jadi metode pensyari'atan pada masa ini memakai cara; pertama, pensyari'atan yang didahului oleh pertanyaan para Sahabat, kerena kebutuhan mereka terhadap hukum; kedua, pensyari'atan yang diwahyukan tanpa adanya pertanyaan dari sahabat (tanpa sebab).
Pada periode ini Rasulullah SAW adalah tokoh utama yang menjadi panutan hukum para sahabat dalam memahami segala sesuatu. Rasulullah SAW menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah SWT dan menjelaskannya kepada mereka baik aspek ibadah, maupun muamalah. Dengan demikian jelaslah bahwa pada masa ini tidak terjadi perselisihan dalam hukum dari sekian banyak hukum.
Sejarah pertumbuhan ilmu fiqih dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode yaitu:
1.    Periode Rasulullah, yaitu periode rasya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak dari kebangkitan Rasulullah tahun 610M sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 M.
2.    Periode sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama hijriah (101 H atau 632-720M).
3.    Periode tadwin (pembukuan) dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung selama 250 tahun, yaitu terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun 350 H (720-961 M).
4.    Periode Taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351H) dan hanya Allah yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini.[6]
C.    Faktor Munculnya Mazhab
Semenjak wafamya Nabi Muhammad SAW wahyu Allah tcrputus, beliau meninggalkan dua ajaran pokok Islam yaitu Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pegangan ummat Islam, kemudian tongkat estafet kepemimpinan ummat Islam di lanjutkan oleh Khulafa al-Rasyiddin mulai dari Khalifah Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, seterusnya ilmu fiqih terus tumbuh dan berkembang dari masa sahabat ke masa tabi'in dari masa tabi'in hingga sampai kemasa tabi' tabi'in, dari masa tabi' tabi'in hingga sampai kepada masa lahimya mazhab fiqih, semenjak lahirnya mazhab fiqih yang empat baru kemudian fiqih pada masa taqlid hingga sekarang.
Sekilas sekte-sekte perjalanan fiqih diatas, berikut penulis akan membahas faktor lahirnya mazhab yang empat yaitu Mazhab Abu Hanifah (wafat 150 H), Mazhab Malik (wafat 179 H), Mazhab Syafi'I (wafat 204) dan Mazhab Ahmad Bin Hanbal (wafat 241).
Periode ini mulai abad ke II H dan berakhir pada masa pertengahan abad ke IV H, proses perkembangannya berlangsung selama 250 tahun. Periode ini disebut periode pentadwinan atau pembukuan, karena pada masa inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum-hukum Islam mengalami perkembangan dan kemajuan sangat pesat. Hadits- Hadits Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa sahabat dan berbagai risalah ilmu telah terkodifikasi dalam suatu bentuk pembukuan.[7]
Periode ini merupakan priode keemasan dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Hukum Islam telah berkembang dan menjadi matang hingga membuahkan perbendaharaan hukum. Disamping itu, wilayah kekuasan Islam semakin meluas, segala problematika kehidupan ummat juga mendapat kendala dari berbagai sektor yang mana kendala ini perlu jawaban hukum Islam, kendala ini juga yang membuat para ahli fiqih pada masa itu semakin produktif dalam melahirkan ijtihadnya yang bersumberkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

Pada masa ini para ahli fiqih benar-benar menjadi sentral tumpuan ummat, mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai pejabat Negara, para khalifah Abbasiah memberikan dukungan yang sangat besar untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjadikan para ulama sebagai tempat rujukan dalam segala hal. Sehingga para ahli fiqih melahirkan pemikirannya dan dikemas dalam bentuk Maazhab.
Pada masa Abbasiyah, dalil-dalil dan peraturan-peraturan baru disimpulkan dari bahan-bahan yang diterima. Adakalanya hasilnya dipertentangkan oleh para ulama yang ada ketika itu.
Dengan demikian jelas bahwa faktor lahirnya mazhab disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: faktor meluasnya daerah kekuasaan Islam, perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum, perbedaan pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap suatu nash (Al-Qur’an dan Hadits), lokasi atau lingkungan tempat tinggal ahli hukum, situasi dan kondisi pandangan dan metode dan sistem yang ditempuh oleh fuqaha dalam memberikan dan membentuk hukum.
D.    Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat
Ilmu fiqih yang sudah dikemas oleh para imam Mujtahid, dalam menyusun isi fiqih yang sistematis para imam mujtahid mencari langkah-langkah dalam memfatwakan hukum yang bersumber dari nash AI-Qur'an ataupun Hadits tidak terdapat pergeseran suatu makna dan kandungan Ayat-ayat Al-qur'an.
Jadi salah satu metode yang ditempuh oleh para imam Mujtahid dalam memfatwakan hukum adalah menggunakan metode istimbat. Subtansi dari keempat isi fiqih ini ada kesamaan antara satu dengan yang lain dan ada juga terdapat perbedaan pendapat antara keempat Mazhab ini. Perbedaan pendapat tersebut relatif, menunjukan bahwa adanya warna yang jelas dari keempat imam Mujtahid, jadi dibawah ini penulis akan menguraikan sebab-sebab kenapa terjadi perbedaan pendapat antara ke empat Mazhab ini.
Salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam Mazhab tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu :
1.    Faktor perbedaan pendapat dalam memahami Nash AI-Qur'an
2.    Faktor pada kasus-kasus tertentu yang mana kasus tersebut tidak didapatkan Nashnya baik Al-Qur'an maupun Hadits
3.    Faktor perbedaan hukum karena melihat dari sudut pandang yang berbeda
4.    Perbedaan penggunaan Ra’yi
5.    Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber hukum hukum.[8]
6.    Faktor geografis tempat masing-masing para imam Mujtahid berdomisili
Dari enam faktor penyebab terjadi perbedaan pendapat para imam Mazhab di atas menyebabkan lahirnya Mazhab-mazhab yang mana Mazhab tersebut berkembang hingga saat sekarang ini. Pengikut masing masing mazhab selalu menjaga dan melestarikan karya para Imam Mazhab, dan senantiasa menjadikan pedoman hidup dalam beribadah kepada Allah SWT.

Menurut penulis kecendrungan terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan para Imam Mujtahid di sebabkan oleh penetapan istimbat atau ijtihad sebagai dalil hukum, yang mana Istimbat dan Ijtihad para Mujtahid di rumuskan menjadi sebuah metodelogi Ushul Fiqih dalam menggali hukum-hukum syar'i.
Perselisihan pendapat Imam Mujtahid tidak hanya terjadi dalam sektor batang tubuh Al-Qur'an sebagai dalil hukum tetapi juga terdapat dalam ranah Hadits, salah satu contoh mengenai hal ini adalah : Seperti jalan menerima Hadits dan dasar-dasar yang dipergunakan untuk mentarjihkan Hadits-hadits misalnya : Abu Hanifah dan Ashab-Ashabnya hanya berhujjah dengan sunnah mutawatirrah dan mayhurah saja, dan mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh fuqaha'-fuqaha' yang mereka percayai. Lain halnya dengan Imam Malik dan Ashabnya yang mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Madinah, dan meniggalkan hadits-hadits Ahad yang menyalahi amalan ulama Madinah. Sedangkan Imam Syafi'i berhujjah dengan hadits Ahad dengan syarat diriwayatkan oleh perawi yang adil dan terpercaya, baik sesuai dengan amalan ulama Madinah ataupun tidak.[9]
E.     Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan antaranya adalah :
1.   Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi'amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya.
2.   Perkembangan fiqih tumbuh dan berkembang pesat mulai pada masa tabi’in hingga lahirnya para Imam Mazhab

Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash AI-Qur'an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam AI-Qur'an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin i1mu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.


[1] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah- Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), Cet. VII. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2000), hlm 2.


[2] Ahmed Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup (Bandung : Pustaka : Cet II. 1414 H­-1994M), hlm. 9

[3] H.A. Djazuli. i1mu Fiqih Penggalian Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Cet. VI. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2006),hlm 139.

[4] Teungku, Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Pengantar Ilmu  Fiqih. Edisi II. Cet. II. (Semarang : Pustaka Rizki Putra. 1999), hlm 33.

[5] Wahab Khallaf. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Wajidi Sayadi. Cet. I. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2001), hlm. 9
[6] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet IV, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 74.
[7] Waliyullah AI-Dahlawi. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqih Diterjemahkan oleh Mujiyo Nurkholis. Cet. IV. (Bandung : Remaja Rosdakarya. 1995),hlm 12.

[8] Ali Khafif Mahadaratul AI-Asbah al-Ahfilafil Fuqaha' (Arabiyah : 1956),hlm. 108
[9] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar ilmu Fiqih hlm. 67-68

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI