SYARIAT ISLAM DALAM PANDANGAN SANTRI ACEH



LATAR BELAKANG
            Sepanjang sejarah masyrakat Aceh  telah menjadikan agama islam sebagai pedoman dalam hidupnya, pengamalan dan pelaksanaan ajaran dalam rentang sejarh yang cukup panjang itu telah melahirkan suasana myarakat  dan budaya Aceh yang islami. Hal ini baik masa sebelum kemerdekan mulai pada masa masa kepemerntahan Aceh dulu sampai pada masa sesudah kemerdekaan masyarakat Aceh telah menjalan kan syariat islam dengan penuh kesadaran.Syariat islam di Aceh menyatu dengan adat sedemikian rupa sehingga sering sifat adatnya lebih menonjol dari syariatnya. Namun panji-panji syariat islam di aceh kembali tinggal landasan ketika penjajahan belanda tiba di aceh yang ingin menguasai aceh 1.
            Pelaksanan syariat islam di aceh kembli terbuka pintu lebar dengan di sahkanya Undang-undangno 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi aceh sebagai profinsi NAD. Dalam undang – undang ini kepada aceh di berikan peradilan syariat islam yang akan di jalankan oleh mahkamah syar’iah yang kewewenangan nya di tetapkan oleh qanun.
            Tak terlepas dari itu semua di NAD  sejak dulu sudah tumbuh dan berkembangnya Dayah dayah yang tersebar di seluruh pelosok aceh yang tetap mempertahankan dirinya dalam berbagai keadan apapun, yang memberikan ilmu ilmu agama khususnya dan ilmu - ilmu penunjang lainnya bagi murid – murid yang berada dalam lingkungan dayah itu sendiri. Keberadaan pesantren atau dayah di aceh ini sempat membawa nama aceh masyur kepelosok dunia tempo dulu sehingga banyak orang orang luar yang datang ke aceh untuk menimba ilmu agama yang berada di aceh pada saat itu. Menyelamatkan umat dunia dan akhirat tetap menjadi tujuan pertama dalam visi dan misi pendidikan dayah di aceh. Oleh karena keadaan aceh yang tidak minginzin pada beberapa rentang waktu maka visi dan misi dayah tersebut cuma bergerak pada ruang lingkup terbatas, atau lebih cenderung pada teori di  dayah saja. Namun ketika pemerintah membuka kesempatan lebar untuk menjalakan syari’ah islam di NAD secara kaffah, bagaimanakah pandangan santri terhadap pelaksanaan syariat islam di NAD, oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengangkat judul di atas.

RUMUSAN MASALAH
Beranjak dari penjelasan di atas penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
Bagaimanakah syari’at islam di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pandangan santri.
TUJUAN
Adapun tujuan penulis mengangkat dan membuat judul ini adalah sebagai berikut  :
1. Untuk menyelesaikan tugas akhir pendidikan SPU yang di wajibkan  kepada setiap peserta angkatan ke IV tahun 2008.
2.   Untuk mengetahui bagaimana pandangan santri terhadap  pelaksanaan syariat di NAD.

Pengertian Syari’ah
            Secara harfiah  kata “Syari’ah“ berarti jalan, dan lebih khusus lagi jalan menuju tempat air. Dalam pemakaian regiliusnya, syari’ah berarti jalan yang di garis tuhan  menuju keselamatan atau lebih tepat nya menuju tuhan. Ajaran –  ajaran yang di bawa Nabi Muhammad SAW di sebut syari’ah karena jalan menuju tuhan dan menuju keselamatan yang abadi . Kata syri’ah juga dapat di artikan dengan  Peraturan – peraturan atua undang – undang. Berbicara tentang syri’ah berarti berbicara tentang peraturan – peraturan dan undang – undang agama yang telah di wahyukan oleh Allah pada Nabi Muhammad SAW untuk menyanpaikan pada seluruh ummat untuk menuju ke jalan keselamatan dunia akhirat. Aspek pelaksanaan syari’ah islam yang mencangkupi dalam ruang lingkup syari’ah adalah Akidah, ibadah. mu’amalah, ahklaq, baitil mal, kemasyarakatan, syari’at islam, pembelaan islam, qadha, jinayat, munakahat, dan lain – lain yang mencukupi seluruh kehidupan manusia baik hablum minallah dan minal nas.
Pengertian Santri
            Berbicara masalah santri berarti penulis  harus mulai dari kata pesantren atau dayah di mana dalam dua lingkup inilah kita dapat kan para santri. Dalam Dayah atau  pesantern ini lah para santri menimba dan memper dalam ilmu agama. dalam kamus besar bahasa Indonesia kata santri bermakna orang mendalami agama atau orang yang beribadat sungguh sungguh, berarti para santri adalah orang yang berada di dayah untuk menuntut dan memper dalam ilmu agama. Kebaradaan dayah di aceh khususnya merupakan suatu lembaga yang  di dalamnya di ajarkan berbagai ilmu agama. Kurikulum di dayah merupakan kurikulum klasik di mana dayah masih berpedoman langsung pada kitap – kitap arab. Dalam kurikulum ini senua disiplin ilmu di ajarkan, mulai dari fiqih, tauhid, tasauf, dan semua ilmu penunjang lainnya yang senuanya adalah untuk menggali pada dasar sumber hukum islam yaitu al quran dan sunnah, dan nanti nya dapat memelihara dan mengajak ummat untuk menuju keselamatan dunia dan akhirat, yang merupakan tujuan dari syri’at itu sendiri.          

Pandangan Santri Terhadap Syari’at Islam. 
           Bila kita liat dari penjelasan di atas di mana dari kedua lembaga tersebut  memang mempunyai persepsi dan tujuan yang sangat ideal di mana kedua mempunyai tujuan yang satu yaitu sama – sama ingin menjaga, memelihara ummat agar terselamat dari kemurkaan dan kesesatan menuju kepada kebahagiaan dunia wal akhirat. Jauh dari itu semua terlihat pada beberapa khasus yang terjadi di daerah aceh khusus nya yaitu tentang turun nya para santri yang mengrazia para pemakai pakaian ketat, mendatangi beberapa tempat rekreasi dan mendemon beberapa acara konser  hiburan malam di sini sudah terliat bahwa para santri dayah sudah lama mengiginkan terwujudnya syari’ah islam yang kaffah di bumi Nanggroe Aceh Darussalam, selama ini para santri menganggap bahwa para lembaga terkait agak sedikit lamban dalam proses penegakan syari’at islam. Namun demikian ketika pemerintah bertekat untuk menegakkan syari’ah islam para kaum yang di indentikan dengan kaum sarung ini merasa gembira dan menyambut dengan senang hati.

Kesimpulan
           
            Dari pembahasan di atas kita telah mengetahui bahwa  Nanggro Aceh  Darussalam  adalah merupakan salah satu Propinsi yang penduduk nya adalah 90,9 % penduduk nya mayoritas islam, dari zaman dahulu aceh merupakan adalah salah satu daerah yang menerapkan syari’at islam, terbukti banyak sejarah yang mencatat daerah aceh pernah berjaya dengan perkembangan ilmu – ilmu agama sehingga di kenal ke seluruh pelosok nusantara. Ketika syari’at islam di aceh mulai agak lengggang pemerintah daerah ingin menerapkan kembali syari’at islam di    Nanggroe Aceh  Darussalam secara kaffah. Ketika niat baik pemerintah itu akan berlangsung para santri  yang senantiasa belajar dan menimba ilmu agama di pesantren sangata menyambut baik kedatangan penerapan syari’at islam secara kaffah di bumi serambi mekkah ini. Bukti keseriusan para santri ini adalah dimana para santri sendiri ikut beberapa kali mengrazia pelanggar syari’at dan memprotes acara panggung hiburan malam yang mereka nilai dapat melanggar syariat islam. Mereka menganggab bahwa para penegak syari’at islam agak sedikit lamban dalam penegakan syariat karena ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan oleh Dinas Syari’at.

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI