SYARIAT ISLAM DALAM PANDANGAN SANTRI ACEH
LATAR BELAKANG
Sepanjang sejarah masyrakat Aceh telah menjadikan agama islam sebagai pedoman
dalam hidupnya, pengamalan dan pelaksanaan ajaran dalam rentang sejarh yang
cukup panjang itu telah melahirkan suasana myarakat dan budaya Aceh yang islami. Hal ini baik masa
sebelum kemerdekan mulai pada masa masa kepemerntahan Aceh dulu sampai pada
masa sesudah kemerdekaan masyarakat Aceh telah menjalan kan syariat islam dengan penuh
kesadaran.Syariat islam di Aceh menyatu dengan adat sedemikian rupa sehingga
sering sifat adatnya lebih menonjol dari syariatnya.
Namun panji-panji syariat islam di aceh kembali tinggal landasan ketika
penjajahan belanda tiba di aceh yang ingin menguasai aceh 1.
Pelaksanan syariat
islam di aceh kembli terbuka pintu lebar dengan di sahkanya Undang-undangno 18
tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi aceh sebagai profinsi NAD. Dalam undang
– undang ini kepada aceh di berikan peradilan syariat islam yang akan di
jalankan oleh mahkamah syar’iah yang kewewenangan nya di tetapkan oleh qanun.
Tak terlepas dari itu
semua di NAD sejak dulu sudah tumbuh dan
berkembangnya Dayah dayah yang tersebar di seluruh pelosok aceh yang tetap
mempertahankan dirinya dalam berbagai keadan apapun, yang memberikan ilmu ilmu
agama khususnya dan ilmu - ilmu penunjang lainnya bagi murid – murid yang
berada dalam lingkungan dayah itu sendiri. Keberadaan pesantren atau dayah di
aceh ini sempat membawa nama aceh masyur kepelosok dunia tempo dulu sehingga
banyak orang orang luar yang datang ke aceh untuk menimba ilmu agama yang
berada di aceh pada saat itu. Menyelamatkan umat dunia dan akhirat tetap
menjadi tujuan pertama dalam visi dan misi pendidikan dayah di aceh. Oleh
karena keadaan aceh yang tidak minginzin pada beberapa rentang waktu maka visi
dan misi dayah tersebut cuma bergerak pada ruang lingkup terbatas, atau lebih cenderung
pada teori di dayah saja. Namun ketika
pemerintah membuka kesempatan lebar untuk menjalakan syari’ah islam di NAD
secara kaffah, bagaimanakah pandangan santri terhadap pelaksanaan syariat islam
di NAD, oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengangkat judul di atas.
RUMUSAN MASALAH
Beranjak dari penjelasan di atas penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
Bagaimanakah syari’at
islam di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pandangan santri.
TUJUAN
Adapun tujuan penulis mengangkat dan membuat judul ini adalah sebagai
berikut :
1. Untuk menyelesaikan tugas
akhir pendidikan SPU yang di wajibkan
kepada setiap peserta angkatan ke IV tahun 2008.
2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan santri terhadap pelaksanaan syariat di NAD.
Secara harfiah kata “Syari’ah“ berarti jalan, dan lebih
khusus lagi jalan menuju tempat air. Dalam pemakaian regiliusnya, syari’ah
berarti jalan yang di garis tuhan menuju
keselamatan atau lebih tepat nya menuju tuhan. Ajaran – ajaran yang di bawa Nabi Muhammad SAW di
sebut syari’ah karena jalan menuju tuhan dan menuju keselamatan yang abadi . Kata syri’ah juga dapat di artikan
dengan Peraturan – peraturan atua undang
– undang. Berbicara tentang syri’ah berarti berbicara
tentang peraturan – peraturan dan undang – undang agama yang telah di wahyukan
oleh Allah pada Nabi Muhammad SAW untuk menyanpaikan pada seluruh ummat untuk
menuju ke jalan keselamatan dunia akhirat. Aspek pelaksanaan syari’ah islam
yang mencangkupi dalam ruang lingkup syari’ah adalah Akidah, ibadah. mu’amalah,
ahklaq, baitil mal, kemasyarakatan, syari’at islam, pembelaan islam, qadha, jinayat,
munakahat, dan lain – lain yang mencukupi seluruh kehidupan manusia baik hablum
minallah dan minal nas.
Pengertian Santri
Berbicara masalah santri
berarti penulis harus mulai dari kata pesantren
atau dayah di mana dalam dua lingkup inilah kita dapat kan para santri. Dalam
Dayah atau pesantern ini lah para santri
menimba dan memper dalam ilmu agama. dalam kamus besar bahasa Indonesia kata
santri bermakna orang mendalami agama atau orang yang beribadat sungguh
sungguh, berarti para santri adalah orang yang berada di dayah untuk menuntut
dan memper dalam ilmu agama. Kebaradaan dayah di aceh khususnya merupakan suatu
lembaga yang di dalamnya di ajarkan
berbagai ilmu agama. Kurikulum di dayah merupakan kurikulum klasik di mana
dayah masih berpedoman langsung pada kitap – kitap arab. Dalam kurikulum ini
senua disiplin ilmu di ajarkan, mulai dari fiqih, tauhid, tasauf, dan semua
ilmu penunjang lainnya yang senuanya adalah untuk menggali pada dasar sumber hukum
islam yaitu al quran dan sunnah, dan nanti nya dapat memelihara dan mengajak
ummat untuk menuju keselamatan dunia dan akhirat, yang merupakan tujuan dari
syri’at itu sendiri.
Pandangan Santri Terhadap Syari’at Islam.
Bila kita liat dari penjelasan di atas di mana dari kedua lembaga tersebut memang mempunyai persepsi dan tujuan yang sangat ideal di mana kedua mempunyai tujuan yang satu yaitu sama – sama ingin menjaga, memelihara ummat agar terselamat dari kemurkaan dan kesesatan menuju kepada kebahagiaan dunia wal akhirat. Jauh dari itu semua terlihat pada beberapa khasus yang terjadi di daerah aceh khusus nya yaitu tentang turun nya para santri yang mengrazia para pemakai pakaian ketat, mendatangi beberapa tempat rekreasi dan mendemon beberapa acara konser hiburan malam di sini sudah terliat bahwa para santri dayah sudah lama mengiginkan terwujudnya syari’ah islam yang kaffah di bumi Nanggroe Aceh Darussalam, selama ini para santri menganggap bahwa para lembaga terkait agak sedikit lamban dalam proses penegakan syari’at islam. Namun demikian ketika pemerintah bertekat untuk menegakkan syari’ah islam para kaum yang di indentikan dengan kaum sarung ini merasa gembira dan menyambut dengan senang hati.