KIPRAH ULAMA DALAM PERPOLITIKAN ACEH
Latar Belakang
Dalam Islam,kebebasan berpendapat adalah
hak individu yang mengantarkannya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak
boleh dikurangi Negara. Hal ini penting agar seorang muslim dapat melakukan
kewajiban-kewajiban Islam. Amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban dari Islam
yang terpenting dan untuk merealisirnya dituntun kecekatan mengutarakan
pendapat dengan bebas.
Seringkali
orang mengartikan bahwa yang dinamakan agama itu, hanyalah semata-mata satu
sistem peribadatan antara makhluk dengan Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi ini
sangat tidak tepat bagi agama Islam, yang hakikatnya nyata lebih dari itu. Yang
dituju oleh Islam ialah agar agama hidup dalam kehidupan tiap-tiap orang,
hingga meresap dalam kehidupan masyarakat, ketatanegaraan, pemerintah dan
perundang-undangan.
Politik
dalam Islam dapat diartikan sebagai upaya-upaya yang dilakukan untuk menjadikan
Islam sebagai pengendali sistem kehidupan manusia, dalam pemahaman bahwa agama
yang dibawa Muhammad saw adalah ajaran yang tidak sekadar berdimensi
individual,tetapi juga berdimensi sosial.
Dimasa
Nabi, sejarah dalam pandangan politik lebih terpusat pada fase dimana
masyarakat berhasil dibentuk, dan kaidah-kaidah yang sebelumnya bersifat general
selesai dijabarkan. Karena saat itu jamaah Islam telah menguasai urusannya
sendiri dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi. Semua persoalan
umat diselesaikan oleh Nabi, tidak hanya terbatas pada persoalan ibadah, tetapi
juga ditunjukkan bagaimana mengurus sebuah Negara dan bagaimana berperang.
Ulama adalah pewaris para Nabi, selama ini
ulama menduduki fungsi kunci dalam masyarakat karena ilmunya disebarluaskan
dalam mendidik dan memimpin masyarakat sehingga dapat membedakan yang benar dan
yang bathil, yang halal dan yang haram, yang pantas dan tidak layak. Namun
apakah ulama juga mewariskan bidang politik yang telah ada pada masa
Rasulullah? Untuk itu penulis akan coba membahas tentang kiprah ulama dalam
perpolitikan, khususnya di Aceh.
Pembahasan
sedang dalam penyelesaian