HUKUM SHALAT BERJAMAAH



Hukum mengerjakan shalat tunai yang bukan shalat Qadha secara berjamaah adalah sunat muakkad, artinya sangat dianjurkan pada sembahyang maktubah (farzhu). Sedangkan sembahyang sunat muakkad seperti shalat aid, shalat istisqa hukumnya adalah hanya sunat saja. Sedangkan mengerjakan shalat jum’at secara berjamaah hukumnya adalah wajib. Mengerjakan shalat yang diwajibkan karena hajat atau mengerjakan shalat sunat biasa secara berjamaah hukumnya adalah boleh (tidak disunatkan dan tidak dimakruhkan).
Jadi shalat berjamaah menjadi sunat muakkad pada sembahyang fardhu yang dilaksankan secara tunai bukan sembahyang qadha. Akan tetapi jikalau antara imam dan makmum melaksanakan shalat qadha secara bersamaan maka disunatkan pula akan berjamaah dengan syarat imam dan makmum melaksanakan shalat qadha yang difardhukan dengan rakaat yang sama pula. Maka jikalau shalat imam dan shalat makmum tidak sama, seperti: imam melaksanakan shalat qadha, sedangkan makmum melaksanakan shalat tunai, imam melaksanakan shalat sunat sedangkan makmum melaksanakan shalat fardhu, imam melaksanakan shalat tarawih sedangkan makmum melaksanakan shalat witir, maka tidak ada sunat dalam melaksanakannya secara berjamaah dan tidak pula dimakruhkan melaksanakannya. Jadi shalat yang dilakukan oleh imam dan makmum pada masalah tersebut secara berjamaah hukumnya dibolehkan.
Imam Nawawi berpendapat bahwa hukum shalat fardhu secara berjamaah bagi laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada suatu tempat dalam sembahyang tunai saja adalah fardhu kifayah dengan ukuran nampak syiar Islam pada tempat mukimnya. Mazhab Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum shalat fardhu secara berjamaah bagi laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada suatu tempat dalam melaksanakan sembahyang tunai adalah fardhu ain. Dan ada pendapat lainya yang memberikan pendapat bahwa hukum shalat fardhu secara berjamaah bagi laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada sembahyang tunai merupakan syarat sah sembahyang. Akan tetapi yang lebih kuat dari ketiga pendapat tersebut adalah pendapat imam Nawawi.
Hokum shalat berjamaah bagi perempuan adalah dibolehkan selama tidak melahirkan fitnah bagi perempuan dan mereka akan memperoleh kelebihan dan pahala shalat berjamaah seperti laki-laki. Mengerjakan shalat jamaah di masjid adalah lebih afdhal bergitu juga bagi wanita selama aman dari fitnah dan gangguan.
Azra’I dan ulama lainnya berpendapat bahwa sembahyang berjamaah bagi laki-laki di mesjid terlebih afzal (sempurna) daripada di tempat lain dengan syarat ditempat lain lebih sedikit peserta jamaahnya. Walaupun demikian apabila jamaah di rumah lebih banyak peserta jamaahnya dan peserta jamaah di mesjid lebih sedikit jamaahnya maka shalat jamaah di rumah juga lebih afzal (sempurna) dari pada shalat berjamaah di mesjid yang peserta jamaahnya lebih sedikit.
Sedangkan syaikhuna dengan pendapatnya yang kuat mengatakan sembahyang secara berjamaah di mesjid lebih afzal walaupun peserta jamaahnya sedikit dibandingkan peserta jamaah. Alasan syaikhuna adalah jikalau berlawanan antara fadhilat shalat di dalam mesjid dan di luar mesjid maka didahulukan yang lebih baik dari keduanya, karena fadhilat yang berkaitan dengan zat ibadat lebih baik daripada fadhilat yang berkaitan dengan tempat ibadah dan waktu ibadahnya dan juga fadhilat yang berkaitan dengan waktu ibadat lebih baik daripada yang berkaitan dengan fadhilat tempatnya. Contohnya: apabila seorang muslim shalat sendiri penuh dengan khusyuk dan apabila muslim tersebut tidak khusyuk shalat secara berjamaah maka lebih afzal dia shalat secara berjamaah karena khusyuk merupakan fadhilat yang berkaitan dengan zat ibadat. Contoh lainnya adalah seorang muslim tidak khusyuk sembahyang secara berjamaah dan tidak berjamaah, maka muslim tersebut lebih baik melaksanakan shalat secara berjamaah.
Dan disunatkan bagi orang yang melaksanakan shalat tunai secara tidak berjamah untuk iadah (sembahyang lagi) dengan jamaah lainnya dengan syarat masih dalam waktu sembahyang tertentu dan tidak lebih dari satu kali iadah.

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI