BADAN KEMAKMURAN MESJID DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBINAAN KEAGAMAAN REMAJA


Fungsi dan Kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid dalam Pembinaan Umat

Kehadiran agama Islam di Indonesia telah melahirkan kebudayaan baru yang berasimilasi dengan budaya sebelumnya. Di antara peninggalan budaya Islam dapat kita saksikan sampai hari ini adalah mesjid-mesjid tua yang telah berusia ratusan tahun dan menjadi saksi perjuangan penyebaran Islam di tanah air. Mesjid merupakan simbol peradaban dunia yang terbesar dan termegah di Indonesia.

Sepanjang sejarah kehidupan umat Islam masjid merupakan tempat sentral ibadah dan sebagai sentral kebudayaan. Secara teoritis atau konseptual mesjid adalah pusat kebudayaan Islam. Dari tempat suci ini, syiar Islam yang meliputi aspek duniawi-ukhrawi, material-spritual dimulai. Berbagai cacatan sejarah telah merekam dengan baik mengenai kegemilangan peradaban Islam yang secara langsung disebabkan tempaan jasmani, rohani dan intelektual di rumah Allah ini.
“Memasuki zaman globalosasi, mesjid mengalami penyesuaian dan penyempurnaan, dinamika mesjid-mesjid sekarang ini banyak yang menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu dan tekhnologi”[1]. Artinya mesjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah shalat, tetapi juga sebagai wadah beraneka ragam kegiatan jamaah serta berbagai kepentingan umat.
Mesjid memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bangunan mesjid banyak ditemukan tulisan-tulisan Arab dengan kaligrafi yang bervariasi, disinilah letak seni di dalam mesjid sebagai hiasan dan keindahan. Berbagai bentuk mesjid disesuaikan dengan budaya Islam, hal ini bertujuan untuk membedakan mesjid dengan bangunan-bangunan lain.
1.      Pengertian Mesjid dan Badan Kemakmuran Mesjid
Kata masjid disebutkan sebanyak dua puluh delapan kali dalam Al-Qur’an,Dari segi bahasa, kata tersebut diambil dari akar kata sajada-sujud, yang beratih patuh,taat, serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mesjid berasal dari bahasa Arab yang kata pokoknya adalah “sajada yang kemudian menjadi Isim makan menjadi masjidun yang berarti “tempat sujud”[2].
Masjid, adalah pengakuan dalam ibadah, yaitu pernyataan pengabdian yang dalam sekali. Meuseujid dalam bahasa Aceh, tempat muslim berkumpul,sebagai tempat sembahyang berjamaah dan shalat Jum’at, serta menjadikan tempat bertemunya masyarakat dalam hubungan yang lebih luas.[3] Jadi mesjid merupakan suatu tempat bagi umat Islam dalam melakukan ritual menurut agama Islam. Mesjid merupakan suatu tempat ibadah bagi umat Islam dalam bermunajat kepada Allah SWT.
Adapun pengertian mesjid menurut Mahmud Yunus adalah: “tempat atau ruang yang digunakan orang muslim dalam melakukan kegiatan peribadatan secara perorangan atau secara bersama-sama”[4]. Mesjid merupakan tempat kegiatan yang digunakan oleh manusia untuk kemaslahatan ibadah, berhubungan dengan Allah SWT dan berhubungan dengan manusia. Mesjid merupakan tempat umum yang digunakan oleh seseorang atau digunakan secara bersama dalam melaksanakan kemaslahatan masyarakat.
Hubungan suatu masyarakat dengan mesjid merupakan integritas dua sisi dimana ada mesjid disitu ada masyarakat dan sebaliknya dimana ada masyarakat muslim tentu pada lingkungannya ada mesjid. Bagi seorang muslim mesjid dapat diibaratkan sebagai selimut kehidupannya. Setidak-tidaknya setiap hari Jum’at mereka masuk ke dalam mesjid untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian dapat diketahui betapa pentingnya pembangunan mesjid bagi suatu komunitas masyarakat.
Badan adalah sebagaimana ditetapkan dalam kamus lengkap bahasa Indonesia diartikan sebagai: “komite atau panitia, yang berarti pengurus suatu pekerjaan (sekelompok orang) yang mengurusi kepentingan anggotanya”[5]. Kemakmuran menurut Daryanto adalah “keadaan makmur”[6]. Adapun Badan Kemakmuran Mesjid yang penulis maksudkan adalah sekelompok individu yang bertugas mengurus, mengatur dan menjalankan peran dan tugas mesjid Bambi kecamatan Peukan Baro dalam rangka melaksanakan tugas keagaam terhadap para remaja.
Pengertian Badan Kemakmuran Mesjid menurut Suhelmi adalah “suatu badan yang bernaung dan bekerja dalam menjalankan visi dan misi pada sebuah mesjid”[7]. Badan kemakmuran mesjid berperan sebagai pelaksana dan pendorong untuk melancarkan aktifitas umat pada sebuah mesjid.
2.      Fungsi dan Peran Mesjid Bagi Masyarakat
“Pada masa Rasulluah S.A.W, ataupun pada masa sesudahnya, mesjid menjadi pusat atau sentral kegiatan kaum muslim”[8]. Kegiatan di bidang pemerintahan yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran dibahas dan dipecahkan di lembaga masjid. Menurut Suhelmi, fungsi  masjid ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Mesjid merupakan tempat kaum muslim beribadah dan mendekat kan diri kepaa Allah SWT
2.      Mesjid adalah tempat kaum muslim beri’tikaf,membersihkan diri,dan jiwa.
3.      Fungsi masjid sebagai tempat pembinaan muamalah. Tergolong dalam fungsi ini adalah pendidikan non formal seperti kegiatan pembinaan pengetahuan agama baik melalui sarana majelis ta’lim yang terorganisir  ataupun disisipkan oleh media khitbah setiap jum’at yang diarahkan utuk usaha menyadarkan hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.[9]

Dengan demikian dapat diketahui bahwa peran dan fungsi mesjid pada masa Rasulullah berfungsi secara maksimal di bidang pendidikan dan peribadatan dalam menyucikan diri.
Berbicara fungsi mesjid sebagai warisan seni dan budaya Islam maka kita harus mengetahui perkembangan sejarah mesjid itu sendiri. Di masa rasullullah mesjid selain sebagai tempat melaksanakan shalat berjamaah, kegiatan di bidang pemerintahan pun dibahas dan dipecahkan pada lembaga mesjid, serta mesjid juga menjadi pusat pengembangan kebudayaan Islam.
Adapun fungsi mesjid pada masa Rasulullah menurut Quraisy Shihab adalah sebagai berikut:
1.            Tempat ibadah
2.            Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi-sosial budaya)
3.            Tempat pendidikan, pembinaan masyarakat dan pemersatu umat
4.            Tempat santunan sosial.
5.            Tempat pengembangan ilmu pengetahuan.
6.            Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
7.            Tempat pengobatan.
8.            Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
9.            Aula dan tempat menerima tamu.
10.        Tempat menawan tahanan, dan
11.        Pusat penerangan atau pembelaan agama.[10]
Terbukti bahwa mesjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas dan mampu menjabarkan fungsinya kepada umat muslim sehingga lahir peranan mesjid yang beraneka ragam. Dan menurut Qurais shihab, hal tersebut disebabkan oleh:
1.            Keadaan masyarakat yang masih berpegang teguh pada nilai, norma, dan jiwa agama.
2.            Kemampuan pembina-pembina mesjid menghubungkan kondisi social dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan mesjid.
3.            Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam mesjid, baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan pemerintahan dan musyawarah[11].

Keadaan tersebut telah berubah, sehingga timbul lembaga- lembaga baru yang mengambil alih sebagian peranan mesjid di masa lalu. Yaitu organisasi-organisasi keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga tersebut memiliki kemampuan material dan teknis melebihi mesjid.
Fungsi dan peranan mesjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam itu tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Ini tidak berarti bahwa mesjid tidak dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Maka dalam hal ini peran serta Badan Kemakmuran mesjid sangat dibutuhkan untuk mengembalikan peran dan fungsi mesjid yang begitu besar sebagaimana telah terjadi pada masa Rasulullah.
Dapat disimpulkan bahwa, menurut keyakinan dan kepercayaan umat Islam, mesjid bukan hanya sekedar tempat pelaksanaan ibadah ritual (sholat dan berdo’a) saja. Akan tetapi lebih daripada itu. Mesjid memiliki fungsi yang lebih luas lagi, apakah itu sebagai tempat pendidikan (pembinaan), kegiatan ekonomi, pengembangan sosial budaya umat dan sebagai pusat pembentukan peradapan umat Islam. Mesjid dapat digunakan oleh semua umur, latar belakang sosial dan semua jenis kelamin. Begitu juga halnya dengan masyarakat, dapat menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan dan aktivitasnya.
3.      Fungsi Dan Kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid
Badan kemamkmuran mesjid merupakan basis sentral dalam menjalankan misi dan visinya untuk menjalankan program mesjid. Di dalam lembaga ini banyak sekali tugas kegiatan yang harus di kerjakan  oleh para pengurus diantaranya memperdalam ilmu pengetahuan agama dengan mendirikan TPA bertujuan untuk mendidik anak umur 7 tahun sampai umur 15 tahun mulai metode pembacaan iqrak hinggah kepada Alqur,an dengan maksud untuk menghindari generasi Islam yang buta Qur’an. Pengajaran ini bisa dilakukan secara bergiliran diantara pengurus tetapi tetapi menjadi tanggung jawab penuh di bidang pendidikan.
Selain itu lembaga ini juga bisa melaksanakan kegiatan sosial misalnya bergotong royong untuk membersikan mesjid mulai dari bak wuduk, aula, dan ruangan shalat. Hal ini lebih di titik beratkan kepada bagian kebersihan.
            Setiap bulan tiba ramadhan remaja mesjid berkerja sama dengan masyarakat lebih cendurung melaksanakan pesantren kilat. Tenaga pengajarnya melibatkan seluruh pengurus remaja mesjid yang disertakan kegiatan mengkhatam Al-Qur’an dalam bulan suci dan diadakannya Nuzulul Qur’an pada tanggal 27 Ramadhan.
            Setiap berdirinya lembaga pasti membutuhkan dana yang besar. Tanpa adanya dana lembaga ini tidak mungking berjalan sebagaimana yang diharapkan, oleh karena itu di samping memberikan sumbangan pemikiran, remaja dan jamaah mesjid juga terlibat dalam pemberian dana misalnya sumbangan dari incidental yaitu sumbangan yang diberikan sewaktu-sewaktu ketika ada kegiatan remaja mesjid dan donator tetap yaitu jamaah memberikannya secara rutin untuk menunjang program lembaga ini.
Dalam menggali dana tetap para pengurus melakukan silaturrahmi agar jamaah merasa dekat dan percaya sehingga dapat memberikan sumbangan dengan ringan tangan. “Semua dana yang terkumpul dipegang oleh pengurus dan digunakan seperlunya untuk seluruh kegiatan dan keperluan lembaga remaja mesjid dengan penuh tangung jawab”[12].
            Dengan adanya pengumpulan dana, semua program aktifitas dan kegiatan lembaga remaja mesjid ini dapat berjalan dengan lancar dan sebagai mana mestinya sehingga tidak mengecewakan para pedonor dana seperti harapan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid adalah:
1.      Sebagai pelaksana pendidikan bagi masyarakat
2.      Sebagai pelaksana kegiatan social
3.      Sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan mesjid
4.      Sebagai wadah dalam memperkuat persatuan
5.      Sebagai pengumpul dana untuk kepentingan mesjid.
Badan Kemakmuran Mesjid (BMK) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi mesjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinan umat Islam. Sebagai salah satu organisasi yang ada di masyarakat sudah selayaknya organisasi ini menjalankan peran dan fungsinya di dalam masyarakat, sesuai dengan statusnya sebagai organisasi di masyarakat, membantu masyarakat dalam membina dan mengarahkan masyarakat. Tetapi sekarang ini banyak organisasi masyarakat muslim yang tidak dapat menjalankan aktivitasnya dan statis gerak organisasinya. Jumlah organisasi ini banyak yang tidak sebanding dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.



[1] Ibnu Sabil, Peran Mesjid dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta: Logos, 2002), hal. 7.

[2] WJS. Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1976), hal. 402.

[3]   Suhelmi,et.al Apresiasi Seni Budaya Aceh, (Banda Aceh , Ar-Raniry Press, 2004), hal. 83.

[4] Mahmud Yunus, Kamus Arab- Indonesia, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, 1973), hal. 163.

[5] Daryanto S.S, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya : Apollo, 1998), hal. 431.

[6] Ibid., hal. 383.

[7] Suhelmi, Peran dan Fungsi Masjid di Indonesia, (Jakarta: Lentera, 2006), hal. 25.

[8] Ibnu Sabil, Peran Mesjid dalam Lintasan Sejarah…, hal. 27.

[9] Ibid., hal. 29.

[10] Quraisy Shihab, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007), hal. 610.

[11] Ibid., hal. 611.

[12] M. Qashah, Administrasi Kemesjidan, (Bandung: Permata Hati, 2001), hal. 13.
 

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI