BADAN KEMAKMURAN MESJID DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBINAAN KEAGAMAAN REMAJA
Fungsi dan Kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid dalam Pembinaan Umat
Kehadiran
agama Islam di Indonesia telah melahirkan kebudayaan baru yang berasimilasi
dengan budaya sebelumnya. Di antara peninggalan budaya Islam dapat kita
saksikan sampai hari ini adalah mesjid-mesjid tua yang telah berusia ratusan
tahun dan menjadi saksi perjuangan penyebaran Islam di tanah air. Mesjid
merupakan simbol peradaban dunia yang terbesar dan termegah di Indonesia.
Sepanjang
sejarah kehidupan umat Islam masjid merupakan tempat sentral ibadah dan sebagai
sentral kebudayaan. Secara teoritis atau konseptual mesjid adalah pusat
kebudayaan Islam. Dari tempat suci ini, syiar Islam yang meliputi aspek duniawi-ukhrawi,
material-spritual dimulai. Berbagai cacatan sejarah telah merekam dengan baik
mengenai kegemilangan peradaban Islam yang secara langsung disebabkan tempaan
jasmani, rohani dan intelektual di rumah Allah ini.
“Memasuki
zaman globalosasi, mesjid mengalami penyesuaian dan penyempurnaan, dinamika
mesjid-mesjid sekarang ini banyak yang menyesuaikan diri dengan kemajuan ilmu
dan tekhnologi”[1]. Artinya
mesjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah shalat, tetapi juga sebagai
wadah beraneka ragam kegiatan jamaah serta berbagai kepentingan umat.
Mesjid
memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bangunan mesjid banyak ditemukan
tulisan-tulisan Arab dengan kaligrafi yang bervariasi, disinilah letak seni di
dalam mesjid sebagai hiasan dan keindahan. Berbagai bentuk mesjid disesuaikan
dengan budaya Islam, hal ini bertujuan untuk membedakan mesjid dengan
bangunan-bangunan lain.
1.
Pengertian Mesjid dan Badan Kemakmuran Mesjid
Kata masjid
disebutkan sebanyak dua puluh delapan kali dalam Al-Qur’an,Dari segi bahasa, kata
tersebut diambil dari akar kata sajada-sujud, yang beratih patuh,taat, serta
tunduk dengan penuh hormat dan takzim. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata mesjid berasal dari bahasa Arab yang kata pokoknya adalah “sajada yang kemudian menjadi Isim makan
menjadi masjidun yang berarti “tempat
sujud”[2].
Masjid, adalah
pengakuan dalam ibadah, yaitu pernyataan pengabdian yang dalam sekali. Meuseujid
dalam bahasa Aceh, tempat muslim berkumpul,sebagai tempat sembahyang berjamaah
dan shalat Jum’at, serta menjadikan tempat bertemunya masyarakat dalam hubungan
yang lebih luas.[3] Jadi
mesjid merupakan suatu tempat bagi umat Islam dalam melakukan ritual menurut
agama Islam. Mesjid merupakan suatu tempat ibadah bagi umat Islam dalam
bermunajat kepada Allah SWT.
Adapun
pengertian mesjid menurut Mahmud Yunus adalah: “tempat atau ruang yang
digunakan orang muslim dalam melakukan kegiatan peribadatan secara perorangan
atau secara bersama-sama”[4].
Mesjid merupakan tempat kegiatan yang digunakan oleh manusia untuk kemaslahatan
ibadah, berhubungan dengan Allah SWT dan berhubungan dengan manusia. Mesjid
merupakan tempat umum yang digunakan oleh seseorang atau digunakan secara
bersama dalam melaksanakan kemaslahatan masyarakat.
Hubungan suatu
masyarakat dengan mesjid merupakan integritas dua sisi dimana ada mesjid disitu
ada masyarakat dan sebaliknya dimana ada masyarakat muslim tentu pada
lingkungannya ada mesjid. Bagi seorang muslim mesjid dapat diibaratkan sebagai
selimut kehidupannya. Setidak-tidaknya setiap hari Jum’at mereka masuk ke dalam
mesjid untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian dapat
diketahui betapa pentingnya pembangunan mesjid bagi suatu komunitas masyarakat.
Badan adalah sebagaimana
ditetapkan dalam kamus lengkap bahasa Indonesia diartikan sebagai: “komite atau
panitia, yang berarti pengurus suatu pekerjaan (sekelompok orang) yang
mengurusi kepentingan anggotanya”[5].
Kemakmuran menurut Daryanto adalah “keadaan makmur”[6].
Adapun Badan Kemakmuran Mesjid yang penulis maksudkan adalah sekelompok
individu yang bertugas mengurus, mengatur dan menjalankan peran dan tugas
mesjid Bambi kecamatan Peukan Baro dalam rangka melaksanakan tugas keagaam
terhadap para remaja.
Pengertian
Badan Kemakmuran Mesjid menurut Suhelmi adalah “suatu badan yang bernaung dan
bekerja dalam menjalankan visi dan misi pada sebuah mesjid”[7].
Badan kemakmuran mesjid berperan sebagai pelaksana dan pendorong untuk
melancarkan aktifitas umat pada sebuah mesjid.
2.
Fungsi dan Peran Mesjid Bagi Masyarakat
“Pada masa
Rasulluah S.A.W, ataupun pada masa sesudahnya, mesjid menjadi pusat atau
sentral kegiatan kaum muslim”[8].
Kegiatan di bidang pemerintahan yang mencakup ideologi, politik, ekonomi,
sosial, peradilan, dan kemiliteran dibahas dan dipecahkan di lembaga masjid.
Menurut Suhelmi, fungsi masjid ada
beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Mesjid merupakan tempat kaum muslim beribadah dan
mendekat kan
diri kepaa Allah SWT
2.
Mesjid adalah tempat kaum muslim
beri’tikaf,membersihkan diri,dan jiwa.
3.
Fungsi masjid sebagai tempat pembinaan muamalah.
Tergolong dalam fungsi ini adalah pendidikan non formal seperti kegiatan
pembinaan pengetahuan agama baik melalui sarana majelis ta’lim yang
terorganisir ataupun disisipkan oleh
media khitbah setiap jum’at yang diarahkan utuk usaha menyadarkan hubungan
dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.[9]
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa peran dan fungsi mesjid pada masa Rasulullah
berfungsi secara maksimal di bidang pendidikan dan peribadatan dalam menyucikan
diri.
Berbicara
fungsi mesjid sebagai warisan seni dan budaya Islam maka kita harus mengetahui
perkembangan sejarah mesjid itu sendiri. Di masa rasullullah mesjid selain
sebagai tempat melaksanakan shalat berjamaah, kegiatan di bidang pemerintahan
pun dibahas dan dipecahkan pada lembaga mesjid, serta mesjid juga menjadi pusat
pengembangan kebudayaan Islam.
Adapun fungsi mesjid
pada masa Rasulullah menurut Quraisy Shihab adalah sebagai berikut:
1.
Tempat ibadah
2.
Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah
ekonomi-sosial budaya)
3.
Tempat pendidikan, pembinaan masyarakat dan pemersatu
umat
4.
Tempat santunan sosial.
5.
Tempat pengembangan ilmu pengetahuan.
6.
Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya.
7.
Tempat pengobatan.
8.
Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa.
9.
Aula dan tempat menerima tamu.
10.
Tempat menawan tahanan, dan
11.
Pusat penerangan atau pembelaan agama.[10]
Terbukti bahwa mesjid pada masa silam mampu berperan sedemikian luas
dan mampu menjabarkan fungsinya kepada umat muslim sehingga lahir peranan
mesjid yang beraneka ragam. Dan menurut Qurais shihab, hal tersebut disebabkan
oleh:
1.
Keadaan masyarakat yang masih berpegang teguh pada
nilai, norma, dan jiwa agama.
2.
Kemampuan pembina-pembina mesjid menghubungkan kondisi
social dan kebutuhan masyarakat dengan uraian dan kegiatan mesjid.
3.
Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam mesjid,
baik pada pribadi-pribadi pemimpin pemerintahan yang menjadi imam/khatib maupun
di dalam ruangan-ruangan masjid yang dijadikan tempat-tempat kegiatan
pemerintahan dan musyawarah[11].
Keadaan
tersebut telah berubah, sehingga timbul lembaga- lembaga baru yang mengambil
alih sebagian peranan mesjid di masa lalu. Yaitu organisasi-organisasi
keagamaan swasta dan lembaga-lembaga pemerintah, sebagai pengarah kehidupan
duniawi dan ukhrawi umat beragama. Lembaga-lembaga tersebut memiliki kemampuan
material dan teknis melebihi mesjid.
Fungsi dan
peranan mesjid besar seperti yang disebutkan pada masa keemasan Islam itu
tentunya sulit diwujudkan pada masa kini. Ini tidak berarti bahwa mesjid tidak
dapat berperan di dalam hal-hal tersebut. Maka dalam hal ini peran serta Badan
Kemakmuran mesjid sangat dibutuhkan untuk mengembalikan peran dan fungsi mesjid
yang begitu besar sebagaimana telah terjadi pada masa Rasulullah.
Dapat
disimpulkan bahwa, menurut keyakinan dan kepercayaan umat Islam, mesjid bukan
hanya sekedar tempat pelaksanaan ibadah ritual (sholat dan berdo’a) saja. Akan
tetapi lebih daripada itu. Mesjid memiliki fungsi yang lebih luas lagi, apakah
itu sebagai tempat pendidikan (pembinaan), kegiatan ekonomi, pengembangan
sosial budaya umat dan sebagai pusat pembentukan peradapan umat Islam. Mesjid
dapat digunakan oleh semua umur, latar belakang sosial dan semua jenis kelamin.
Begitu juga halnya dengan masyarakat, dapat menjadikan masjid sebagai tempat
pembinaan dan aktivitasnya.
3.
Fungsi Dan Kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid
Badan
kemamkmuran mesjid merupakan basis sentral dalam menjalankan misi dan visinya
untuk menjalankan program mesjid. Di dalam lembaga ini banyak sekali tugas
kegiatan yang harus di kerjakan oleh
para pengurus diantaranya memperdalam ilmu pengetahuan agama dengan mendirikan
TPA bertujuan untuk mendidik anak umur 7 tahun sampai umur 15 tahun mulai
metode pembacaan iqrak hinggah kepada Alqur,an dengan maksud untuk menghindari
generasi Islam yang buta Qur’an. Pengajaran ini bisa dilakukan secara
bergiliran diantara pengurus tetapi tetapi menjadi tanggung jawab penuh di
bidang pendidikan.
Selain itu
lembaga ini juga bisa melaksanakan kegiatan sosial misalnya bergotong royong
untuk membersikan mesjid mulai dari bak wuduk, aula, dan ruangan shalat. Hal
ini lebih di titik beratkan kepada bagian kebersihan.
Setiap
bulan tiba ramadhan remaja mesjid berkerja sama dengan masyarakat lebih
cendurung melaksanakan pesantren kilat. Tenaga pengajarnya melibatkan seluruh
pengurus remaja mesjid yang disertakan kegiatan mengkhatam Al-Qur’an dalam
bulan suci dan diadakannya Nuzulul Qur’an
pada tanggal 27 Ramadhan.
Setiap
berdirinya lembaga pasti membutuhkan dana yang besar. Tanpa adanya dana lembaga
ini tidak mungking berjalan sebagaimana yang diharapkan, oleh karena itu di samping
memberikan sumbangan pemikiran, remaja dan jamaah mesjid juga terlibat dalam
pemberian dana misalnya sumbangan dari incidental
yaitu sumbangan yang diberikan sewaktu-sewaktu ketika ada kegiatan remaja
mesjid dan donator tetap yaitu jamaah memberikannya secara rutin untuk
menunjang program lembaga ini.
Dalam menggali
dana tetap para pengurus melakukan silaturrahmi
agar jamaah merasa dekat dan percaya sehingga dapat memberikan sumbangan dengan
ringan tangan. “Semua dana yang terkumpul dipegang oleh pengurus dan digunakan
seperlunya untuk seluruh kegiatan dan keperluan lembaga remaja mesjid dengan
penuh tangung jawab”[12].
Dengan
adanya pengumpulan dana, semua program aktifitas dan kegiatan lembaga remaja
mesjid ini dapat berjalan dengan lancar dan sebagai mana mestinya sehingga
tidak mengecewakan para pedonor dana seperti harapan masyarakat yang ada di
sekitarnya.
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Badan Kemakmuran Mesjid adalah:
1.
Sebagai pelaksana pendidikan bagi masyarakat
2.
Sebagai pelaksana kegiatan social
3.
Sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan mesjid
4.
Sebagai wadah dalam memperkuat persatuan
5.
Sebagai pengumpul dana untuk kepentingan mesjid.
Badan Kemakmuran Mesjid (BMK) adalah lembaga resmi
yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi
mesjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinan umat Islam. Sebagai salah satu
organisasi yang ada di masyarakat sudah selayaknya organisasi ini menjalankan
peran dan fungsinya di dalam masyarakat, sesuai dengan statusnya sebagai
organisasi di masyarakat, membantu masyarakat dalam membina dan mengarahkan
masyarakat. Tetapi sekarang ini banyak organisasi masyarakat muslim yang tidak
dapat menjalankan aktivitasnya dan statis gerak organisasinya. Jumlah organisasi
ini banyak yang tidak sebanding dengan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
[1] Ibnu Sabil, Peran Mesjid
dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta:
Logos, 2002), hal. 7.
[2] WJS. Poerwadarmita, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1976), hal. 402.
[3] Suhelmi,et.al Apresiasi
Seni Budaya Aceh, (Banda Aceh , Ar-Raniry Press, 2004), hal. 83.
[4] Mahmud Yunus, Kamus Arab-
Indonesia, (Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, 1973),
hal. 163.
[5] Daryanto S.S, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, (Surabaya : Apollo, 1998), hal. 431.
[6] Ibid., hal. 383.
[7] Suhelmi, Peran dan Fungsi
Masjid di Indonesia, (Jakarta: Lentera, 2006), hal.
25.
[8] Ibnu Sabil, Peran Mesjid
dalam Lintasan Sejarah…, hal. 27.
[9] Ibid., hal. 29.
[10] Quraisy Shihab, Wawasan
Al-Qur’an, (Bandung:
PT. Mizan Pustaka, 2007), hal. 610.
[11] Ibid., hal. 611.
[12] M. Qashah, Administrasi
Kemesjidan, (Bandung:
Permata Hati, 2001), hal. 13.