PROBLEM OTORITAS DIDALAM MENGARTIKAN FIQH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan oleh hukum. Islam merupakan agama yang sangat universal dalam mensejahterakan kehidupan umatnya. Maka allah menurunkan wahyu melalui jibril yang selanjutnya disampaikan kepada nabi Muhammad untuk diaplikasikan dalam kehidupan umatnya. Islam merupakan agama yang mengatur tata cara hidup sebuah masyarakat yang madani. Islam bukan agama yang sempit yang tidak memberikan ruang gerak bagi umatnya untuk mengatur kehidupan di dunia ini.
Maka dalam menjalankan hidup di dunia ini diperlukan aturan-aturan yang dapat mensejahterakan umat manusia.  Hukum tersebut dinamakan dengan hukum islam. Hukum islam juga harus dipahami dengan baik agar pranata kehidupan dapat diatur dengan baik. Dalam hal ini terdapat dua dimensi dalam memahami hukum islam. Yang pertama, hukum islam berdimensi ilahiyyah, karena ia diyakini sebagai ajaran suci yang bersumber dari Allah swt. Sakralitasnya selalu dijaga. Hukum islam sangat luas cakupannya meliputi bidang keyakinan, amaliyah, dan akhlak.
Kedua, hukum islam berdimensi insaniyyah, Dalam dimensi ini, hukum islam merupakan upaya bersungguh-sungguh untuk memahami ajaran yang dinilai suci yang dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kebahasaan dan pendekatan maqashid. Dalam hal ini, hukum islam dipandang sebagai produk pemikiran yang dilakukan dengan berbagai pendekatan yang dikenal dengan sebutan ijtihad atau pada tingkat yang lebih teknis disebut istinbath al-ahkam.
Hukum islam dalam demensi kedua, dalam sejarah hukum islam melahirkan berbagai istilah, diantaranya fiqh, fatwa, dan qadla. Dan dalam proses penetapan hukum inilah terjadinya problem otoritas dalam masalah yang berkaitan dengan hukum fiqh. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk menulis masalah problem otoritas di dalam dunia fiqh.
Dalam hal ini pemikiran islam sangat dibutuhkan dalam mensejahterakan umatnya agar tidak tergonjang ganjing dalam kehidupannya. Dan apakah setiap muslim memiliki otoritas dalam mencari solusi dalam kehidupannya khususnya dalam hal fiqh. Maka dalam hal ini penulis tertarik mengangkat suatu masalah yang berhubungan dengan otoritas umat manusia dalam masalah fiqh.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana problem otoritas didalam mengartikan fiqh?
2.      Bagaimana problem otoritas dalam membagikan dan menempatkan bab-bab fiqh oleh imam mazhab?
3.      Bagaimana problem otoritas dalam penggunaan metode dalam mengkaji hukum fiqh?
C.    Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
1.      Untuk mengetahui problem otoritas didalam mengartikan fiqh.
2.      Untuk mengetahui problem otoritas dalam membagikan dan menempatkan bab-bab fiqh oleh imam mazhab.
3.      Untuk mengetahui problem otoritas dalam penggunaan metode dalam mengkaji hukum fiqh.
D.    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang akan dapat dipetik pada penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk memenuhi kewajiban sebagai akademik dalam menyelesaikan mata kuliah khazanah pemikiran islam
2.      Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang seluk beluk penetapan hukum dan otoritas fiqih dalam kehidupan umat islam.
E.     Sistematika Penulisan


BAB II
PROBLEM OTORITAS DI DALAM FIQH

A.    Otoritas dalam Mengartikan Fiqh
Fiqh secara etimologi yaitu pemahaman, sedang terminology, meski ada beberapa versi namun yang dianggap paling popular dikalangan ulama ushul fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang dirumuskan dari dalil-dalil syara’ yang tafsily.[1] Dengan demikian fiqh adalah produk fikiran yang baharu yang pastinya membutuhkan perkembangan dan pengkajian yang terus menerus. Sementara fenomena yang ada sekarang terkadang fiqh dianggap sebagai jumud atau beku artinya tidak berkembang. Fiqh menjadi sesuatu yang sacral untuk disentuh pengkajian ulang.
Hal tersebut lahir dari berbagai pendapat para ahli dalam mengartikan fiqh. Tetapi Imam muhammad Abu Zahrah sedikit membedakan antara lafadzal-Fiqh” dengan “al-Fahm”. Beliau mengatakan bahwa al-Fiqh berarti:
الفهم العميق  النافذ  الذي  يتعرف  عليك الأقوال والأفعال
“Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.[2]
Dari pendapat diatas menunjukkan bahwa fiqh digarap dari umumnya perkataan dan perbuatan tanpa memandang kepada tafsily dan ijmaly. Hal ini merupakan otoritas imam Muhammad abu zahrah dalam mengartikan fiqh. Namun tujuan dari pengertian ini juga tidak bertentangan dan dapat memecahbelahkan persatuan umat islam.
Menurut Nasroen Haroen sebagaimana mengutip pendapat al-allamah al-Bannani mengatakan bahwa pengertian fiqh adalah mengetahui “hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci”[3].
Menurut al-bannani fiqh itu digali dari sumber hukum asli yang terperinci atau tafsiliyyah. Berbeda dengan pendapat Muhammad abu zahrah yang menggali hukum dari sumber hukum yang masih bersifat ijmalyah. Dari pendapat-pendapat di atas didapatkan bahwa para fuqaha memiliki otoritas dalam mengartikan fiqh, akan tetapi tidak lari jauh dari rel yang membawa umatnya kejalan kemaslahatan dan tidak memecah belahkan persatuan umat.
Semakin banyak pendapat-pendapat yang lahir dari uumat islam makka akan lebih baik pula rahmat yang akan diturunkan oleh Allah SWT selama manusia itu memiliki pemikiran yang akan dapat membawa umat ke jalan kemaslahatan. Dan ini merupakan hak otoritas yang diberikan Allah SWT kepada hambanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWTSurat An-Nisa ayat 59 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil Amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih lebih utama dan lebih baik akibatnya.
Kemudian nabi Muhammad SAW memberikan hak otoritas kepada umatnya dengan pernyataannya yang berarti:
Sesunggunya saya adalah manusia, apabila saya perintahkan kepadamu sesuatu yang menyangkut agamamu, maka ambillah. Dan apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu yang berasal dari pendapatku, maka sesungguhnya aku adalah manusia (H.R. Muslim dari Rafi’ ibnu Khudaij).
            Dari kedua pernyataan diatas Allah swt dan rasul sebagai kekasihnya menyuruh umat manusia untuk berijtihad. Maka dalam hal ini Allah dan Rasulnya memberikan hak otoritas kepada umatnya untuk berpikir demi kemaslahatan umat dalam mengemban tugas sebagai khlifah dipermukaan bumi ini.
B.     Otoritas Imam Mazhab pada Pembagian Fiqh
Hukum-hukum fiqih menncakup segala aspek kehidupan manusia. Dan pembahasan mengenai sistematika fiqih antara satu dengan ulama yang lain berbeda. Maka di sinilah terjadinya problema otoritas dalam fiqh.
Adapun sistematika tersebut antara lain:
1.      Sistematika fiqh Hanafi
Fuqaha Hanafi membagi fiqh ke dalam tiga vagian pokok:
a.       Ibadah, terdiri dari shalat, zakat, puasa, haji dan jihad.
b.      Muamalah, terdiri dari transaksi materi berimbal, perkawinan, perselisihan, amanah, dan harta peninggalan.
c.       Uqubah, terdiri dari qishash, hukuman pencurian, hukuman zina, qazhab, dan murtad.[4]
Pembagian seperti ini tidak berarti melupakan topic thaharah, karena thaharah  merupakan kunci pembuka sekaligus syarat shalat. Jadi secara implicit, ia sudah termasuk di dalamnya. Fiqh ibadah ini diposisikan pada tingkat yang tinggi karena itulah tujuan poko manusia diciptakan.
Muamalat dalam mazhab Hanafi meliputi nikah dan penempatannya sesudah ibadah, disamping yang lain, hal ini dikarenakan dalam nikah itu sendiri ada dua sisi ta’abudinya. Dikatakan muamallat, ialah karena perniikahan itu mempunyai kaitan dengan harta, yaitu imbalan kehormatan wanita (mahar), ada ijab Kabul, dan kesaksian dan ditambah lagi karena ia termasuk kebawah naungan system peradilan.
2.      Sistematika fiqh Maliki
Ulama Maliki membagi topic-topik pembahasan fiqh ke dalam empat bagian pokok:
a.       Ibadah, mencakup satu bagian yang pertama dari fiqh.
b.      Nikah, serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya, seperempat bagian kedua.
c.       Jual beli, serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya, seperempat bagian ketiga.
d.      Peradilan serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya, seperempat bagian keempat.
Dalam mazhab Maliki, ada beberapa tambahan selain yang disebutkan dalam mazhab hanafi yaitu thaharah, kurban, barang yang boleh dimakan dan diminum dalam keadaan bebas, sumpah dan perlombaan. Perlombaan ini dimasukkan kedalam ibadah dengan melihat kepada hubungannya dengan bab jihad. Selain itu ada  ayat yang menyatakan berlomba-lomba dalam kebaikan, dan setiiap kebaikan adalah ibadah.
Pembahasan nikah menjadi bab tersendiri yang terlepas dari muamalah, yang berbeda dengan mazhab Hanafi. Perbedaan ini dengan argument bahwa perkawinan itu  adalah taqarrub yang dianjurkan. Selanjutnya bab muamalah dalam mazhab maliki disebut dengan jual beli, meskipun pembahasannya adalah topic-topik yang terdapat dalam bab muamalah pada mazhab Hanafi. Adapun argument mengapa jual beli ditempatkan setelah nikah karena jual beli itu adalah dua transaksi yang ada kaitannya dengan kelanggengan masyarakat dunia.
Sistematika ini diakhiri dengan peradilan serta persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya termasuk faraiizh. Hal ini karena bagian-baggian yang terdahulu, seperti nikah dan muamalah, merupakan bidang interaksi dari anggota-anggota masyarakat, yang kadangkala mmenimbulkan berbagai pertikaian dan penghapusan bagi pertiakaian, yaitu mengenai peradilan.
3.      Sistematika fiqh Syafi’i
Ulama Syafi’i membagi topic-topik pembahasan fiqh ke dalam empat bagian pokok:
a.       Ibadat
b.      Muamalat
c.       Nikah
d.      Jinayat dan al-Mukhsamah.
Topic yang pertama yang dibahas oleh ulama Syafi’I adalah ibadah. Karena tujuan pertama dari ilmu fiqh, dimana kebahagian seorang di dunia dan di akhirat tergantung pada terlaksananya ibadah dengan baik atau tidaknya.
4.      Sistematika fiqh Hanbali
Ulama Hanbali membagiyafi’i topic-topik pembahasan fiqh ke dalam lima bagian pokok:
a.       Ibadah
b.      Muamalah
c.       Munaqahat
d.      Jinayat
e.       Qadha dan Khusumah
Ulama Maliki menempatkan bab ibadah pada urutan pertama, sama dengan mazhab sebelumnya. Pentingnya masalah ini karena sesuai dengan tujuan pertama dan terakhir penciptaan makhluk. Dan mendahulukan bab muamalah atas bab nikah karena ulama Maliki memandang sebagai hal terpenting yang diperlukan manusia setelah ibadah.
            Dari berbagai penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa masing-masing mazhab memiliki otoritas tersendiri dalam menempatkan bab-bab fiqih menurut pemikiran mereka. Jadi, perbedaan pendapat bukanlah suatu criminal bagi mereka, akan tetapi menjadi suatu karunia dan hikmah pada setiap individu bagi ahli pikir. Maka perbedaan pendapat pada peletakan bab-bab fiqh pada imam mazhab merupakan rahmat bagi manusia yang berpikir demi kemaslahatan.
C.    Historisitas hukum Islam
      Sedikitnya ada empat macam produk pemikiran hukum  Islam  yang kita  kenal dalam perjalanan sejarah Islam, yaitu: kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan pengadilan agama, dan    peraturan    perundangan   di   negeri-negeri Muslim. Masing-masing  produk  pemikiran  hukum  itu  mempunyai ciri khasnya tersendiri, karena itu memerlukan perhatian tersendiri pula.
               Fatwa-fatwa ulama atau mufti, sifatnya adalah kasuistik karena merupakan   respon   atau  jawaban  terhadap  pertanyaan  yang diajukan peminta fatwa. Fatwa tidak mempunyai daya ikat, dalam arti  si  peminta  fatwa tidak harus mengikuti isi/hukum fatwa yang  diberikan  kepadanya,  tapi  fatwa  biasanya   cenderung bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat  si  peminta  fatwa.  Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tapi sifat responsifnya itu yang sekurang-kurangaya dapat dikatakan dinamis.
               Jenis   produk   pemikiran   Islam    yang    kedua,    adalah keputusan-keputusan  pengadilan  agama.  Berbeda dengan fatwa, keputusan-keputusan pengadilan  agama  ini  sifatnya  mengikat kepada   pihak-pihak   yang  berperkara,  dan  sampai  tingkat tertentu juga bersifat dinamis karena merupakan usaha  member jawaban atau menyelesaikan masalah yang diajukan ke pengadilan pada suatu titik waktu tertentu.
               Jenis  produk  pemikiran   hukum   ketiga,   yaitu   peraturan perundangan  di negeri Muslim. Ini juga bersifat mengikat atau mempunyai daya ikat yang lebih luas. Orang yang terlibat dalam perumusannya  juga tidak terbatas pada para fuqaha atau ulama, tapi juga para politisi dan cendekiawan lainnya.
               Jenis produk pemikiran hukum keempat, ialah  kitab-kitab  fiqh yang  pada  saat  di tulis pengarangnya, kitab-kitab itu tidak dimaksudkan untuk diberlakukan secara umum  di  suatu  negeri, meskipun  dalam  sejarah  kita  mengetahui, beberapa buku fiqh tertentu  telah  diperlakukan  sebagai  kitab   undang-undang. Kitab-kitab  fiqh ketika ditulis juga tidak dimaksudkan, untuk digunakan pada masa atau periode tertentu. Dengan tidak adanya masa  laku ini, maka kitab-kitab fiqh cenderung dianggap harus berlaku untuk  semua  masa,  yang  oleh  sebagian  orang  lalu dianggap  sebagai  jumud  atau  beku  alias  tidak berkembang.
               Selain itu kitab-kitab fiqh juga mempunyai karakteristik lain. Kalau  fatwa dan keputusan pengadilan agama sifatnya kasuistik yaitu membahas  masalah  tertentu.  maka  kitab-kitab  fiqh sifatnya  menyeluruh  dan  meliputi  semua aspek bahasan hukum Islam. Sebagai salah satu akibat dari sifatnya yang menyeluruh ini,  maka  perbaikan  atau revisi terhadap sebagian isi kitab fiqh  dianggap  dapat,  atau  akan  mengganggu  keutuhan   isi keseluruhannya.  Karena itu kitab-kitab fiqh cenderung menjadi resisten terhadap perubahan.
               Inilah kedudukan kitab fiqh sebagai salah satu  bentuk  produk pemikiran     hukum     Islam    dan    karakteristik    serta kecenderungan-kecenderungannya dibanding dengan  produk-produk pemikiran  hukum  lainnya:  fatwa, keputusan pengadilan agama, dan  peraturan  perundangan   negeri   Muslim.   Dengan   cara meletakkan  fiqh  pada  proporsinya  yang  demikian  itu  maka diharapkan  kita  akan  memperlakukannya  secara  proporsional pula,  seperti pertama, fiqh hanyalah salah satu dari beberapa bentuk produk pemikiran hukum Islam.  Kedua,  karena  sifatnya sebagai  produk  pemikiran,  maka  fiqh sebenarnya tidak boleh resisten terhadap pemikiran baru  yang  muncul  kemudian. 
               Dan ketiga,  membiarkan  fiqh  sebagai  kumpulan aturan yang tidak mempunyai   batasan   masa   lakunya,   adalah   sama   dengan menghalalkan   produk   pemikiran   manusia   yang  semestinya temporal. Akibat lebih lanjut  dari  kedudukan  fiqh  yang  diidentikkan dengan agama itu, maka orang yang menguasai fiqh yang biasanya disebut fugaha, juga mempunyai kedudukan  tinggi,  bukan  saja sebagai  orang  yang memaklumi produk pemikiran keagamaan tapi sebagai penjaga hukum agama  itu  sendiri.  Secara  sosiologis kedudukan  demikian  itu  memberi hak-hak istimewa dan peranan tertentu kepada fuqaha pada lapisan sosial tertentu, yang pada gilirannya  akan  mempengarahi  cara  pandang  dan  cara piker fuqaha itu sendiri.  Ketika  seorang  faqih  dari  suatu  masa menuliskan  tintanya  menjadi  kitab fiqh, maka sebenarnya itu tidak terlepas  dari  cara  pandang  dan  cara  pikirnya  yang sebagian  atau  seluruhuya  diwarnai  oleh kedudukan sosialnya tadi.
               Salahkah kitab-kitab fiqh, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan pengadilan agama, dan    peraturan    perundangan   di   negeri-negeri Muslim menjadi aturan hidup umat manusia. Menurut hemat penulis hal tersebut bukan sebuah criminal selama hal tersebut tidak merugikan kepentingan umat. Dan apabila hal tersebut sudah bertolak belakang dengan ajaran islam (merugikan) maka hal tersebut harus mendapat perhatian umat. Maka inilah otoritas yang diberikan oleh Allah dan rasul kepada umat manusia untuk menentukan kemaslahatannya. Dalam hal ini ijma’ merupakan solusi yang dapat ditempuh dalam memiliki hak otoritas dalam permasalahan fiqh.
D.    Metode Pengkajian Fiqh
               Terdapat  sejumlah  pasangan  pilihan  yang dapat mempengaruhi pandangan  seseorang  tentang  fiqh,  empat  diantaranya  akan disebutkan  dan  diuraikan  di  sini. Keempat pasangan pilihan tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Pilihan Wahyu dan Akal
               Dalam  sejarah  pertumbuhan  hukum  Islam   kita   mengetahui, terdapat  dua  aliran  besar di kalangan para pendiri madzhab, dalam hal porsi penggunaan akal, dalam  mencoba  memahami  dan menjabarkan  ajaran  Islam  tentang  hukum.  Kelompok  pertama adalah  mereka  yang  mengutamakan  penggunaan  hadits   dalam memahami  ayat-ayat  Qur'an  dan kelompok kedua, adalah mereka yang mengutamakan penggunaan akal. Kelompok  pertama  kemudian dikenal  dengan  ahl  al-hadith dan kelompok kedua disebut ahli al-ra'yi. Kelompok pertama terutama berkembang di Madinah, dan dipelopori  Imam  Malik bin Anas dan kelompok kedua berkembang di Kufah dan Baghdad, dipelopori Imam Abu Hanifah.
               Kedua aliran ini  telah  menghasilkan  kitab-kitab  fiqh  yang berbeda. Kitab-kitab fiqh hasil kelompok pertama lebih member tempat kepada hadits-hadits meskipun lemah, sedangkan kelompok kedua  menghasilkan  kitab-kitab  fiqh yang bersifat rasional. Imam Syafi'i  sebenarnya  telah  berusaha  menjembatani  kedua kelompok  itu,  tapi  tidak sepenuhnya berhasil, karena beliau sendiri pada akhirnya lebih memihak pada kelompok pertama.
               Jadi sejak awal  pertumbuhannya  telah  ada  pihak-pihak  yang berpendirian,  aturan yang disebut hukum Islam itu tidak boleh terkena intervensi akal manusia karena hukum Islam itu  adalah kebenarannya  mutlak  yang hanya diatur dengan wahyu. Meskipun pandangan ini bersifat utopis karena  kenyataan,  jumlah  ayat al-Qur'an  mengenai  hukum  itu  hanya  sedikit sekali (kurang lebih 276-500 ayat), dan karenanya tidak meliput  semua  aspek kehidupan   manusia,   apalagi   aspek-aspek   kehidupan  yang merupakan produk perkembangan zaman modern, tapi pandangan ini telah  mempunyai  pengaruh dalam memberikan label bahwa produk pemikiran fiqh itupun  merupakan  upaya  menafsirkan  kehendak Tuhan  yang  bersifat  abadi  dalam  bidang hukum. Inilah yang menyebabkan lahirnya  pandangan  yang  telah  membiarkan  fiqh sebagai kumpulan aturan yang tidak mempunyai batasan masa lalu dan  cenderung  mengekalkan  produk  pemikiran  manusia   yang semestinya  temporal  dan liable terhadap perubahan. Kesalahan dalam melakukan pilihan antara  wahyu  dan  akal,  atau  lebih tepatnya  kesalahan  dalam  memberikan porsi peranan wahyu dan akal ternyata telah membawa pada kejumudan  fiqh  itu  sendiri yang justru meliputi sebagian terbesar dari aturan hukum Islam yang ada. Satu kitab fiqh dapat ditulis  dalam  berpuluh-puluh jilid,  sementara wahyu yang mendasarinya hanya beberapa ratus ayat saja. Tentu saja selebihnya adalah produk penafsiran  dan pemikiran  manusia.  Tapi karena hukum Islam dipandang identik dengan fiqh, maka kitab fiqh yang berpuluh-puluh jilid  itupun menjadi   tabu   mendapatkan  revisi.  Jadi,  kesalahan  dalam melakukan pilihan yang tepat antara porsi  peranan  wahyu  dan akal   telah   mempunyai  dampak  yang  serius  dalam  sejarah perkembangan --atau lebih tepatnya ketidak-berkembangan fiqh.
2.      Pilihan Kesatuan dan Keragaman
               Pasangan pilihan kedua  adalah,  antara  hukum  Islam  sebagai kesatuan  dan  hukum  Islam  sebagai  keragaman.  Hukum  Islam sebagai kesatuan artinya, karena hukum Islam itu adalah  hukum Tuhan  maka  semestinya  hukum  Islam itu hanya ada satu macam saja untuk seluruh umat manusia, untuk seluruh umat  Islam  di dunia.  Tapi  pada kenyataan kita melihat, fiqh yang dipandang identik dengan hukum Islam itu bermacam-macam. Kita mengetahui terdapat  berbagai  madzhab  dalam fiqh. Sekarang kita melihat madzhab-madzhab itu sebagai aliran-aliran dalam  hukum  Islam, tapi  dulunya  lebih  merupakan  ekspresi  lokal.  Demikianlah perkembangan hukum Islam. Orang harus melakukan pilihan antara pandangan  yang  mengatakan  hukum Islam itu universal, dengan pandangan yang mengatakan hukum Islam itu  partikular.
               Kita mengetahui   dalam  sejarah,  bahwa  pandangan  pertama  telah mendominasi benak kaum Muslim selama berabad-abad, dan sebagai hasilnya fiqh selalu resisten terhadap perubahan.  Bagi  kita  kaum  Muslim  Indonesia,  lebih ironis lagi. Hukum Islam yang dianggap universal  itu  sebenarnya  adalah  produk fuqaha  dari  suatu lingkungan kultur tertentu, dan dari suatu masa tertentu  di  masa  silam.  Kitab-kitab  fiqh  yang  kita pelajari sekarang di Indonesia ini, dan sebagian diterjemahkan atau disadur dalam bahasa Indonesia, adalah  kitab-kitab  fiqh yang  ditulis  lima  atau  enam  abad yang lalu, dan merupakan ekspresi dari kultur tertentu di sekitar Timur  Tengah.  Jadi, selain  sudah  tua,  kitab-kitab  fiqh  yang kita pelajari itu mengandung  ekspresi  lokal  di  Timur  Tengah  sana.  Artinya kitab-kitab  fiqh itu partikularistik. Tapi justru kitab-kitab yang dipandang sebagai hukum Islam itu di Indonesia  dipandang universal  tadi.  Begitulah,  mengidentikkan fiqh dengan hukum Islam   yang   universal,   telah   mengakibatkan    mandeknya perkembangan fiqh, seperti yang kita saksikan selama ini.
3.      Pilihan Idealisme dan Realisme
               Pasangan  pilihan  ketiga yang telah mempengaruhi perkembangan fiqh adalah pilihan  antara  idealisme  dan  realisme,  antara  cita-cita  dan  kenyataan. Kita mengetahui dari sejarah, bahwa kitab-kitab fiqh itu pada umumnya ditulis para fuqaha, jurist, atau  para ahli hukum, dan bukan oleh para hakim di pengadilan agama. Bahkan kita mengetahui banyak  fuqaha  menolak  jabatan qadi  atau  hakim,  meskipun  untuk  itu  mereka  harus  masuk penjara. Ini berarti  --sejarah  telah  membuktikannya--  fiqh pada  umumnya dirumuskan para teoritisi belakang meja daripada praktisi   di   lapangan.   Sebagai   akibatnya,   fiqh   yang dihasilkannya   lebih   mengekspresikan   hal-hal  yang  ideal daripada real, lebih menekankan segala sesuatunya pada hal-hal yang maksimal daripada minimal.
               Akibat lain dari pilihan atas idealisme daripada realisme itu, ialah:  fiqh  semakin  hari  semakin   jauh   dari   kenyataan masyarakat.  Ini  telah  terjadi  pada  saat  kitab  fiqh  itu dituliskan, apalagi ketika kitab-kitab fiqh itu menjadi remote dari  masyarakat yang mengamalkannya, baik remote waktu maupun tempat
4.       Pilihan Stabilitas dan Perubahan
               Pasangan  pilihan  keempat  adalah  pilihan   stabilitas   dan perubahan.  Pasangan  pilihan  ini sebenarnya tidak sepenuhnya berdiri sendiri, melainkan akibat lanjutan dari  pilihan  pada pasangan-pasangan  sebelumnya.  Karena hukum Islam harus hanya ada satu, maka secara konseptual hukum  Islam  tidak  menerima adanya  variasi.  Dari  dimensi waktu, ini berarti hukum Islam itu harus stabil, statis, dan tidak boleh mengalami perubahan. Sebagai  akibatnya kitab-kitab fiqh menjadi beku, dan resisten terhadap perubahan.
               Kebekuan fiqh  itu,  sebagaimana  disebutkan  di  muka,  telah berlangsung   selama   berabad-abad.   Baru  pada  abad  ke-19 terdengar suara-suara untuk melakukan perubahan terhadap  fiqh yang  ada. Beberapa negeri Muslim setelah pertemuan yang pahit dengan  peradaban  Barat,  mulai  mencoba   melakukan   revisi terhadap  fiqhnya,  dengan  mengintrodusir  dan  memperbaharui peraturan perundangan, khususnya dalam hal hukum keluarga. Hal ini  terjadi  di Tunisia, Mesir, Siria, dan Irak. Bahkan Saudi Arabia pun dalam banyak hal  telah  mulai  melakukan  suplemen terhadap   hukum-hukum   fiqh  Hambali  yang  umumnya  terlalu literalis. 
               Uraian di atas dapat disimpulkan: Kemandekan pemikiran fiqh di dunia  Islam  selama  ini  adalah karena kekeliruan menetapkan pilihan dari pasangan-pasangan pilihan tersebut di atas,  atau sekurang-kurangnya    kekeliruan    dalam   menentukan   bobot masing-masing  pilihan  itu.  Fiqh  telah  dipandang   sebagai ekspresi  kesatuan hukum Islam yang universal daripada sebagai ekspresi keragaman partikular. Fiqh telah mewakili hukum dalam bentuk   cita-cita   daripada  sebagai  respon  atau  refleksi kenyataan yang ada secara  realis.  Fiqh  juga  telah  memilih stabilitas  daripada perubahan. Semua itu, telah mengakibatkan kemandekan pemikiran fiqh di dunia Islam selama ini. 
               Jika  kita  hendak  mereaktualisasikan  ajaran-ajaran   Islam, khususnya  dalam  bidang  hukum,  dan  lebih khusus lagi dalam bidang fiqh, maka kita harus membalik pilihan-pilihan tersebut di atas. Kita harus memandang fiqh sebagai produk dominan akal ketimbang wahyu, dan karenanya boleh diotak-atik, dirubah atau bahkan  dibuang pada setiap saat. Fiqh harus dipandang sebagai varian suatu  keragaman  yang  bersifat  partikularistik  yang terkait  dengan tempat dan waktu. Fiqh harus dikembangkan dari yurisprudensi pengadilan yang bertumpu pada  realisme.  Pendek kata,  fiqh  harus  dilihat sebagai mata rantai perubahan yang tak  henti-hentinya  tanpa  harus  dipersoalkan   keabsahannya karena toh pada akhirnya fiqh itu hanya menyangkut soal cabang dari agama. Tapi untuk melakukan  pilihan-pilihan  yang  tepat diperlukan sedikitnya tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1.      Adanya tingkat  pendidikan  dan tingkat keterbukaan yang tinggi dari masyarakat Muslim.
2.      Adanya keberanian  di  kalangan  umat  Islam  untuk  mengambil pilihan-pilihan yang tidak konvensional dari pasangan-pasangan pilihan tersebut di atas.
3.      Memahami  faktor-faktor sosiokultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk  pemikiran  fiqhiyah  tertentu,  agar  dapat   memahami partikularisme   dari   produk  pemikiran  hukum  itu.
               Dengan demikian, jika di tempat lain atau pada waktu  lain  ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda, maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya  harus  dirubah.  Dengan  demikian dinamika hukum Islam dapat terus dijaga dan dikembangkan. Maka otoritas dalam bidang fiqh dapat dilakukan oleh orang yang memiliki ilmu atau para ahlinya dalam memproduksikan fiqh.
E.     Problem Otoritas di dalam Fiqh
Otoritas berarti pendelegasian hak-hak untuk mengatur atau memimpin. Ini berarti kuasa untuk bertindak, memutuskan, memerintahkan, dan menilai; hak untuk menentukan kebijakan dan tanggung jawab untuk menentukan kendali dalam hidup dalam batas otoritas yang diberi Allah. Tuhan mempunyai kemutlakan otoritas dan hak Pencipta yang berdaulat.
Salah satu kesibukan para intelektual Muslim di seluruh  dunia saat  ini ialah memikirkan bagaimana menerjemahkan nilai-nilai Islam ke  dalam  perangkat  nyata  kehidupan  modern.  Seorang Muslim  yang serius tentu menyadari, betapa ia dihadapkan pada tantangan hidup dalam suatu  masyarakat  modern,  yaitu  suatu masyarakat  yang notabene merupakan kelanjutan logis, meskipun melalui proses transmutasi  yang  amat  besar,  dari  berbagai unsur  tatanan  dan  nilai  hidup yang telah pernah berkembang sebelumnya, khusus di dunia Islam.  Ilmu  pengetahuan  modern, misalnya,  dengan  mudah dapat ditelusuri asal-usulnya sebagai kelanjutan dunia keilmuan Islam yang pernah  berkembang  dalam masanya  jayanya  yang  "liberal," ketika kaum Muslim terlatih menghargai suatu temuan pikiran dan keilmuan baru, dan  ketika wawasan  mereka terbentuk karena semangat kosmopolitanisme dan universalisme  sejati.  Namun  pada  saat  yang  sama,  karena tuntutan  imannya,  seorang Muslim "modern" harus tetap berada dalam pangkuan agamanya dan dijiwai nilai-nilai asasinya.
Zaman modern, atau yang menurut Marshall Hodgson  lebih  tepat Dinamakan  "Zaman Teknik" (Technical Age) adalah jelas berbeda secara mendasar dari zaman agraris sebelumnya.  Padahal  agama Islam,  sebagaimana  halnya  dengan  agama-agama  besar  lain, dilahirkan dalam zaman agraris. Seperti baru  saja  disebutkan di atas, ini tidaklah berarti zaman modern terputus sama sekali dari zaman sebelumnya Justru unsur kontinuitasnya dengan  masa lalu   sedemikian   rupa   tidak   mungkin  diingkari,  karena dasar-dasar zaman modern ini pun diletakkan  masa  sebelumnya, yaitu  di  zaman  agraris. Suatu teori kesejarahan dunia malah menyebutkan,  zaman   agraris   sebenarnya   telah   mengalami perkembangan menuju ke arah kompleksitas yang tinggi pada masa Axial Age  ("Masa  Aksial"  atau  "Sumbu"),  yaitu  masa  yang terbentang  selama  enam abad sejak abad kedelapan sampai abad kedua sebelum Nabi 'Isa al-Masih as.
 Pada  saat  itu  terjadi perubahan   asasi   di  mana-mana,  akibat  lepasnya  monopolipengetahuan tulis baca  dari  tangan  kelas  pendeta,  menjadi tersebar  di  antara  berbagai kelompok borjuis, dan karenanya watak serta kecepatan perkembangan tradisi tulis-baca itu juga berubah.  Pada  waktu yang sama, keseluruhan tatanan geografis bagi kegiatan  bermakna  kesejarahan  manusia  juga  mengalami transformasi,  sebab  saat itu mulai menyebar, meliputi hamper seluruh belahan bumi.
Pada masa itu  dengan  nyata  budaya manusia mulai berkembang keluar dari inti kawasan Nil-Amudarya (Mesir-Transoxiana)  yang  menjadi  inti  kawasan  bumi   yang berpenghuni  dan  berperadaban  (Arab: al-Da'irat al-Ma'murah; Yunani: Oikoumene, "Daerah Berpenduduk"). 
Zaman Islam adalah zaman "Pasca-Sumbu" (Post-Axial), dan  masa kejayaan  Islam  merupakan  puncak perkembangan "Zaman Agraria Berkota" (Agrariante Citied Society), yaitu masyarakat agraris dengan  ciri  kehidupan  perkotaan  (urbanity)  yang menonjol. Adalah   dalam   urbanity   itu   suatu    pola    kehidupan sosial-ekonomi  yang ditandai tingginya kegiatan ekonomi urban dan penghargaan kepadanya,  khususnya  perdagangan,  dan  etos intelektual terletak  benang merah kontinuitas antara zaman modern dengan zaman Islam. Tapi sekali pun zaman  Islam  masih sepenuhnya  berada  dalam  rangkaian zaman agraris (jadi masih mempunyai kesinambungan dengan  zaman  sebelumnya),  perubahan yang  dibawanya  sedemikian  radikal  dan eksplosif, sebanding dengan  radikal  dan  eksklusif  pembebasan   (futuhat)   yang dilakukan kaum Muslim, pertama-tama atas kawasan Nil-Amudarya, kemudian segera meliputi daerah yang lebih luas,  yang  kurang lebih waktu itu merupakan daerah paling maju di muka bumi.
Dengan  flashback di atas, kiranya menjadi jelas, sesungguhnya peralihan dari masa lalu  yang  agraris-urban  itu,  ke  zaman modern  sekarang,  ini  tidaklah  terlalu unik dalam pandangan sejarah umat manusia. Dan disebabkan faktor peranan sejarahnya sendiri   sebagai  puncak  zaman  agraris  urban,  maka  Islam memiliki potensi menjadi pewaris yang  paling  beruntung  dari zaman  modern  ini,  dan  pelanjut serta pengembangnya di masa depan, karena unsur-unsur asasi zaman modern itu  tidak  asing bagi  pandangan  hidup  kaum Muslim. Jika kita ambil peristiwa Inkuisisi Kristen dalam menghadapi ilmu  pengetahuan,  praktis tidak  ada  hal serupa dalam Islam. Sejarah membuktikan betapa problematiknya  hubungan  dogma  Kristen  dengan  unsur  pokok modernitas,  yaitu  ilmu  pengetahuan, dan betapa dalam Islam, situasi problematik itu dapat dikata tidak  ada  sama  sekali, bahkan  sebaliknya  sikap  positif  terhadap  ilmu pengatahuan adalah sui generis atau tiada taranya dalam pandangan hubungan organiknya yang sejati dengan sistem keimanan.
Tapi   sudah   tentu  faktor  kontinuitas  prinsipil  bukanlah satu-satunya  perkara  yang  membentuk  dan  menentukan  sikap seseorang  atau  komunitas  dalam  menghadapi perubahan zaman. Berbagai  pengalaman  historis  yang   lebih   spesifik   pada bangsa-bangsa  Muslim  dalam interaksinya dengan bangsa-bangsa Barat, khususnya pengalaman  permusuhan  (antara  lain  karena titik   singgung   keagamaan  Islam-Kristen  dan  ketetanggaan geografis Timur Tengah-Eropa)  justru  nampak  menjadi  sumber problematik bangsa-bangsa Muslim menghadapi perubahan ke zaman modern, karena adanya asosiasi (yang tidak  seluruhnya  benar) antara modernisme dan westernisme. Apalagi bangsa-bangsa Barat itu, ketika melakukan penjajahan  atas  bangsa-bangsa  Muslim, jelas-jelas  membawa  kenangan pengalaman historis masa lampau yang penuh permusuhan (antara lain dilambangkan dan dibuktikan dalam:  bagaimana  para penjajah Spanyol menamakan kaum Muslim Mindanao  sebagai  "orang-orang  Moro,"   sebagai   kelanjutan semangat  permusuhan antara orang Spanyol Kristen dengan orang Spanyol  Muslim  yang  mereka  sebut  "orang  Moro").   Adalahbeberapa  pengalaman  historis  permusuhan  ini,  dan bukannyafaktor  kontinuitas  kultural  di   atas,   yang   menyebabkankebanyakan  kaum  Muslim  mengalami kesulitan dalam menghadapizaman  modern.  Maka,  misalnya,  Turki  yang  Muslim   sampai sekarang    masih   menunjukkan   ciri   dunia   ketiga   yang non-industrial,   sementara   Jepang   yang   Buddhis   justru memperlihatkan   tanda-tanda   Barat   dalam   beberapa   segi industrialnya.  Kesulitan  kaum  Muslim   ini   di   antaranya tercermin  dalam  bagaimana  menangani  masalah reinterpretasi hukum Islam untuk zaman modern.
Dapat disimpulkan bahwa problem otoritas dalam masyarakat muslim bukanlah hal yang dapat menghambat produktivitas fiqh. Akan tetappi otoritas dalam fiqh dapat berfungsi untuk menciptakan produk  fiqh yang sesuai dengan akal dan tidak bertentangan dengan al-qur’an dan hadits. Maka dalam hal ini otoritas dalam fiqh dipandang sebagai hal yang wajar untuk tidak menganggap bahwa ajaran islam sebagai sebuah doktrin.



[1] A.Hamid Sarong, Fiqh, (Banda Aceh: Pusat Studi Wanita IAIN Ar-Raniry, 2009), hal. 11.

[2] Ibid., hal. 12

[3] Nasroen Harun, Ushul Fiqh, hal 3 dikutip dari Al-allamah al-Bannani, Hasyiyah al-Bannani a’la syarh al-mahally a’la matani jami’ al-jawami’, Beirut: Darl Fikr, jilid I, 1402 H/1992, hal. 25.

[4] Abdul Wahhab Ibrahim Abu Suulaiman, Sistematika Penulisan Fiqh dan Korelasinya Menurut Mazhab Empat, alih bahasa Said aqil Al-Munawwar, (Semarang: Dina Utama, 1998), hal. 12

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI