PROBLEM OTORITAS DIDALAM MENGARTIKAN FIQH
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan oleh hukum. Islam merupakan agama yang sangat universal dalam mensejahterakan kehidupan umatnya. Maka allah menurunkan wahyu melalui jibril yang selanjutnya disampaikan kepada nabi Muhammad untuk diaplikasikan dalam kehidupan umatnya. Islam merupakan agama yang mengatur tata cara hidup sebuah masyarakat yang madani. Islam bukan agama yang sempit yang tidak memberikan ruang gerak bagi umatnya untuk mengatur kehidupan di dunia ini. Maka dalam menjalankan hidup di dunia ini diperlukan aturan-aturan yang dapat mensejahterakan umat manusia. Hukum tersebut dinamakan dengan hukum islam. Hukum islam juga harus dipahami dengan baik agar pranata kehidupan dapat diatur dengan baik. Dalam hal ini terdapat dua dimensi dalam memahami hukum islam. Yang pertama, hukum islam berdimensi ilahiyyah, karena ia diyakini sebagai ajaran suci yang bersumber dari Allah swt. Sakralitasnya selal