Apa yang dimaksud Ikrar Waqaf


Pengertian Ikrar Waqaf Menurut Kata dan Istilah

Untuk lebih mengenal tentang pengertian ikrar waqaf maka penulis akan lebih dulu menguraikan pengertian ikrar. Pengertian ikrar menurut bahasa adalah “janji dengan sungguh-sungguh”. Artinya, janji yang tidak diiringi oleh penipuan hati nurani, karena ikrar tersebut keluar melalui kata-kata seseorang. Dan perkataan seseorang adakalanya kebenaran dan adakalanya kebohongan. Namun yang dimaksud ikrar disini adalah perkataan yang benar adanya dan tidak bisa diingkari lagi.


Sedangkan pengertian ikrar menurut istilah bahasa adalah “berjanji dengan sungguh hati serta berteguh janji dalam mengakui, mengesahkan, membenarkan suatu kebenaran”. Artinya pengertian ikrar merupakan perkataan hati nurani kepada seseorang, baik berupa penyerahan, pengakuan, rencana pelaksanaan dan lain-lain sebagainya. Ikrar merupakan perkataan yang sangat mengikat dalam Islam. Ikrar bisa dijadikan bukti dan pengakuan sebuah perjanjian.

Baca Juga: Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf Dalam Islam

Dapat disimpulkan bahwa pengertian ikrar adalah pengakuan seseorang dalam menyerahkan, melaksanakan, memenuhi dan merencanakan sesuatu dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Ikrar merupakan perkataan kebenaran yang keluar dari lubuk hati seseorang.
Adapun kata wakaf terambil dari kata kerja bahasa Arab ‘waqafa, yakufu, wuqufan’ yang menurut bahasa berarti “menahan atau berhenti”. Artinya seseorang menahan diri atau menahan sesuatu yang dimiliki. Sedangkan menurut syara sebagaimana diungkapkan oleh Ali Ridho adalah “Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan”.


Jadi waqaf merupakan pemisahan sebagian harta yang dimiliki sesorang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum atau bagi kepentingan orang lain. Maka benda waqaf sifatnya harus kekal zatnya sehingga dapat bermanfaat hasilnya bagi orang lain dan masyarakat umum. Waqaf adalah salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan kaum muslimin.

Pengertian Ikrar Waqaf Menurut Ulama

Pengertian waqaf menurut Jumhur Ulama ialah: “Suatu harta yang mungkin dimanfaatkan selagi barangnya utuh, dengan putusnya hak penggunaan dari si wakif untuk kebajikan yang semata-mata demi mendekatkan diri kepada Allah. Harta yang diwakafkan itu telah lepas dari hak milik wakif dan menjadi ditahan sebagai pemilik Allah SWT”. Artinya waqaf merupakan suatu bentuk usaha dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyerahkan harta benda yang kekal zatnya kepada orang lain sehingga hak kepemilikan harta bukan lagi milik orang yang menyerahkan.

Menurut Uswatun Hasanah, wakaf berarti “menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam”. Jadi dapat disimpulkan bahwa waqaf adalah harta yang telah keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sebagai penyerahan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah agar sah harus dilakukan ikrar wakaf.

Baca Juga: Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf Dalam Islam

Dari berbagai macam pendapat di atas maka timbul berbagai macam pengertian ikrar waqaf. Sebelum penulis menyimpulkan pengertian ikrar waqaf penulis akan mengutip berbagai teori tentang pengertian ikrar waqaf. Adapun pengertian ikrar wakaf menurut pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengertian ikrar waqaf adalah “pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya”.

Sedangkan menurut pasal 17 UU No. 41 Tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan ikrar waqaf menentukan sebagai berikut:




Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (selanjutnya disingkat PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Selanjutnya Pasal 42 UU No. 41 Tahun 2004 menentukan bahwa : “Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya”.


Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ikrar waqaf adalah pengakuan seseorang dalam menyerahkan harta miliknya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati kepada orang lain dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ikrar merupakan bukti nyata dalam menyerahkan harta kepada pihak lain dan memiliki kekuatan hukum dalam Islam.


Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI